Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Soal Jemaah Overstay di Saudi, Bukan Kewenangan Imigrasi Indonesia

1 Juli 2024   14:03 Diperbarui: 2 Juli 2024   00:08 353
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Karena lagi-lagi perlu saya jelaskan di sini bahwa tugas imigrasi adalah penerbitan paspor dan pengawasan orang asing. Bukan mengurusi sanksi atau denda terhadap WNI yang melakukan pelanggaran di Negara lain.

Perlu dicatat juga, bahwa Indonesia hanya bisa menjatuhkan denda atau sanksi pun dengan hukuman, kepada WNA yang melanggar izin tinggal atau sengaja overstay di wilayah Indonesia. Jadi perlu dipahami dulu ya pembaca yang budiman. Agar tidak salah persepsi dan pastinya salah juga mengarahkan tembakan komentar.

Nah sekian dulu tulisan saya kali ini, sepertinya next kalau bahas Imigrasi saya mau nulis soal Cekal alias (cegah dan tangkal). Atau Pembaca ada ingin request tulisan apa nih soal Imigrasi, atau layanan Kemenkumham lainnya?

*Meskipun di grup visa itu banyak sekali posisi pemerintah di salah-salahin, namun bagi saya itu adalah wadah untuk tahu dimana lemahnya edukasi publik oleh humas pemerintah. Terima kasih untuk orang-orang vokal ini.

Terima kasih buat angkatan saya, I Nengah Radiartana atas jawaban yang selalu to the point.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun