Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Restrukturisasi KPR Bukan untuk PNS, tapi Saya Pernah Dapat

24 Juni 2024   18:51 Diperbarui: 15 Juli 2024   10:24 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : economictimes.indiatimes.com

Pengurangan Pokok Utang: Mengurangi jumlah pokok utang yang harus dibayar oleh peminjam.

  • Konversi Utang dalam bentuk Mengubah bentuk utang, misalnya dari utang jangka pendek menjadi utang jangka panjang, atau dari utang dengan bunga tetap menjadi utang dengan bunga variabel.

  • Dilansir dari beberapa sumber, ada beberapa faktor dan situasi atau kondisi yang menyebabkan restrukturisasi umumnya dapat diberikan, seperti :

    • Krisis Ekonomi atau Finansial: Ketika terjadi krisis ekonomi atau keuangan yang luas, seperti resesi ekonomi atau krisis perbankan, banyak individu dan perusahaan dapat mengalami penurunan pendapatan yang signifikan, yang menyebabkan kesulitan dalam memenuhi kewajiban kredit mereka.

    • Penurunan Pendapatan: Peminjam, baik individu maupun perusahaan, yang mengalami penurunan pendapatan yang drastis, misalnya karena kehilangan pekerjaan, penurunan omzet bisnis, atau penurunan harga komoditas, mungkin membutuhkan restrukturisasi kredit untuk menjaga arus kas mereka.

    • Bencana Alam: Bencana alam seperti gempa bumi, banjir, atau letusan gunung berapi dapat merusak properti dan menghentikan operasi bisnis, yang berdampak dan menyebabkan kesulitan keuangan bagi peminjam.

    • Pandemi atau Krisis Kesehatan: Situasi seperti pandemi COVID-19 dapat menyebabkan gangguan ekonomi yang luas, termasuk penutupan bisnis, pengangguran massal, dan ketidakpastian ekonomi yang signifikan, yang membuat banyak peminjam tidak mampu membayar kewajiban kredit mereka.

    • Perubahan Regulasi atau Kebijakan: Perubahan mendadak dalam regulasi atau kebijakan pemerintah, seperti perubahan tarif, pembatasan perdagangan, atau kebijakan fiskal dan moneter, dapat mempengaruhi stabilitas keuangan peminjam.

    • Kegagalan Bisnis atau Proyek: Perusahaan atau proyek tertentu yang mengalami kegagalan atau kerugian besar mungkin perlu merestrukturisasi utang mereka untuk menghindari kebangkrutan.

    Namun hal ini juga memiliki mekanisme assesment yang yang tak sembarangan, karena program ini biasanya diberikan kepada mereka-mereka yang menyandang status non PNS atau Non ASN. Kenapa?

    Bukan Untuk PNS atau ASN

    Nah, umumnya memang perbankan sudah memperhitungkan dan punya regulasi perhitungan sendiri terkait dengan resiko dari individu yang akan diberi pinjaman atau kredit. Termasuk untuk PNS yang terbilang aman dari segi pembayaran kredit.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Financial Selengkapnya
    Lihat Financial Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun