Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Suku Bunga 5 Persen, Menakar Manfaat Tapera bagi PNS dan Swasta

30 Mei 2024   08:27 Diperbarui: 30 Mei 2024   18:17 956
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pekerja swasta hendak membeli rumah (Dok. Shutterstock/R Photography Background)

Tapera, topik hangat yang sedang ramai dibicarakan tak hanya di kalangan pns namun juga pengusaha dan pekerja swasta. Wajar saja sih, belum habis potongan yang ini, muncul lagi wacana baru.

Karena saya PNS, ada baiknya saya share sedikit tentang kebermanfaatan Tapera ini dan bagaimana cara kerjanya ketika anda sebagai peserta ingin memiliki rumah, renovasi rumah, atau bangun rumah. Kebetulan, semenit lalu sebelum saya tulis artikel ini, habis ngobrol via telpon dengan CS nya Tapera. Langsung saja simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu Tapera?

Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) adalah program tabungan nasional yang dikelola oleh BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) untuk membantu masyarakat, khususnya pekerja di Indonesia, dalam memiliki rumah pertama mereka. 

Program ini diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dan bertujuan untuk mengatasi masalah kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan menengah.

Manfaat dan Tujuan Tapera

Sumber : Canva.com
Sumber : Canva.com

Saya rasa untuk manfaat ini banyak yang sudah membaca dari internet, bahwa tujuan keberadaan tapera adalah membantu mereka-mereka yang belum memiliki rumah alias rumah pertama. 

Namun bagus juga saya tuliskan manfaat dan tujuannya yang saya lansir dari beberapa sumber seperti laman katadata.com ataupun laman resmi BP Tapera sebagai berikut :

Fungsi dan Tujuan Tapera

  1. Penghimpunan Dana:

    • Dana Tapera dikumpulkan dari iuran wajib peserta yang terdiri dari pekerja formal, informal, dan mandiri. Iuran ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah, di mana 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% oleh pekerja (Katadata).
  2. Pembiayaan Perumahan:

    • Dana yang terkumpul digunakan untuk memberikan pembiayaan kepemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah bagi peserta. Pembiayaan ini hanya berlaku untuk rumah pertama dan diberikan satu kali saja (BP TAPERA).
  3. Penyediaan Rumah Layak Huni:

    • BP Tapera bekerja sama dengan asosiasi pengembang perumahan untuk memastikan bahwa rumah yang dibangun layak huni dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan (Bisnis.com).

Manfaat Tapera

  • Kemudahan Akses Pembiayaan: Peserta dapat memperoleh pembiayaan dengan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan dengan kredit perumahan biasa.
  • Perlindungan Dana: Dana yang disimpan di Tapera aman dan dikelola secara profesional oleh BP Tapera.
  • Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja: Program ini membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan menyediakan akses yang lebih mudah untuk memiliki rumah.

Fakta Lapangan

Nah ini dia yang paling di tunggu-tunggu. Jika membaca materi di atas yang banyak beredar di internet, pastinya anda sudah berpikir bahwa "Nah bisa nih untuk DP rumah", atau mungkin berfikir "tabungan saya di Tapera kayaknya sudah banyak". 

Eits nanti dulu, saya pun tadinya berfikir demikian, sebelum pembicaraan saya dengan si operator Tapera pagi ini yang agak bikin senyam senyum membayangkan reaksi anda yang akan membaca tulisan ini.

Ternyata Tapera Agak Ribet, Lebih Simple Kredit Bank 

Fakta di Lapangan ternyata, mekanisme pembiayaan perumahan tapera ini tetap menggunakan bank sebagai penyalurnya. KPR (Kredit Perumahan Rakyat), KBR (Kredit Bangung Rumah) dan KRR (Kredit Renovasi Rumah) ini metodenya tidak jauh beda dengan pengajuan kredit bank seperti biasa.

Kenapa? Karena tetap saja anda harus melengkapi beberapa persyaratan sesuai ketentuan bank, disetujui atau tidak juga berdasarkan penilaian bank. Kemudian apa dong keuntungannya kalau begitu?

Jadi, untuk pengajuan tiga jenis kredit yang sudah saya sebutkan tadi itu memang tanpa DP alias DP 0%. Namun atas kredit yang diajukan tetap akan dikenakan bunga sebesar 5% yang berlaku fix atau tetap hingga jangka waktu kredit selesai, dimana KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit. 

Dari uraian di atas, saya sendiri agak bingung dimana manfaat besar yang harus dirasakan rekan-rekan anggota jika atas kredit tersebut diberlakukan bunga 5%? Okeylah bahwa tanpa DP, namun dari salah satu rekan perbankan saya yang saya tanyai terkait mekanisme tapera ini, mereka cenderung bilang "agak ribet". 

Masuk akal juga, pasalnya beberapa bank konvensional yang bekerjasama sebagai payroll (bank penyalur gaji) pegawai, malah menawarkan kredit konsumtif sampai 500 juta dengan suku bunga flat dan cicilan lebih ringan, bahkan tanpa jaminan pula. Ga ribet juga, beberapa hari bisa langsung cair.

Kemudian jika mengacu pada manfaat bahwa 'dapat fasilitas sudah termasuk premi asuransi jiwa, kebakaran dan asuransi kredit' misalnya, itupun tak seberapa, contohnya saya di usia 25 tahun, premi asuransi jiwa anggaplah 1,3jt, kebakaran 700rb an, dimana fungsinya sama saja dengan kredit perbankan pada umumnya, untuk mengcover ketika sewaktu-waktu terjadi kejadian yang tidak diinginkan.

Tetap Bayar Premi

Nah sudah jelas mekanisme pangajuan kredit, sekarang kita bahas lagi nih terkait premi. Apakah setelah kita jalani kreditnya, kita tidak bayar premi? Ternyata tidak dan harus tetap setor atau bayar premi per bulan juga. Tujuannya sebagai tabungan memang, yang bisa di klaim ketika sudah pensiun, namun itupun tak seberapa. Di kelola memang untuk bagi hasil, tapi apakah hasilnya cukup atau sebesar itu manfaatnya? 

Selain itu faktanya mekanisme pengelolaannya yang meskipun sudah di tuliskan pada laman tapera.go.id secara jelas, masih belum bisa dipakai untuk memastikan bahwa keuntungan yang akan diterima peserta atau anggota menjadi lumayan di beberapa tahun berikutnya. Sebagai informasi, berikut ini adalah beberapa point bagaimana dana tapera dikelola :

  • Dana Tapera diinvestasikan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, surat berbarga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera.
  • Dana Tapera dikelola dengan prinsip konvensional dan syariah sesuai dengan pilihan masing-masing Peserta.

Selanjutnya, sebagai gambaran bagi anda, saya PNS dari 2006-2020 yang ikut program Bapertarum, hingga saat itu ternyata saldo tabungan saya cuma sebesar Rp1.733.679,-. itu sudah termasuk pengembangannya. Memang premi yang dibayarkan kecil, hanya 5rb, terakhir 7 ribuan. itupun besaran premi tergantung golongan pns juga. Hingga saat ini penentuan premi masih menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan (kata operatornya).

Dari keterangan Operator tadi, saya bisa jelaskan bahwa PNS ini diberikan kredit yang berasal dari dana Tapera seluruh anggotanya karena berasaskan gotong royong untuk membantu sesama rekan, hanya penyalurannya via Bank partner yang ditunjuk. Tapi pertanyaan saya pribadi, bisakah suku bunga ini juga membantu kami para anggota? Minimal di bawah suku bunga bank pada umumnya. 

Bagaimana dengan Pengusaha dan Pekerja Swasta?

Menurut saya pribadi, dari sudut pandang saya sebagai pns yang sudah 17 tahun jalan ini, agak kurang pas jika dipaksakan keanggotaan Tapera ini pada pegawai swasta, apalagi ada pembebanan lagi kepada pengusaha untuk melakukan subsidi atas iuran nya. 

Jujur, saya juga tidak ingin mengkritik pemerintah mengingat saya seorang abdi negara juga. Namun mungkin patut dipertimbangkan, dengan manfaat yang menurut saya kurang worth it ini, haruskah pengusaha dan karyawan swasta juga di paksa ikut Tapera. Atau mungkin ada kebijakan lain yang lebih menguntungkan anggotanya dari sisi mekanisme pengajuannya.

Jika melihat fakta bahwa roda perekonomian banyak bergerak dari kegiatan usaha khususnya UMKM, tentunya hal ini perlu dipertimbangkan kembali oleh pemangku kebijakan. Pasalnya, Kewajiban iuran tambahan dapat mempengaruhi arus kas perusahaan, terutama bagi perusahaan kecil dan menengah yang memiliki margin keuntungan yang tipis. Pengusaha harus merencanakan keuangan dengan lebih hati-hati untuk mengakomodasi pengeluaran tambahan ini (Katadata). 

Saran untuk Pemerintah

Sedikit saran mungkin dari saya dalam posisi sebagai PNS yang sudah bertahun-tahun menjadi anggota :

  • Sekiranya memungkinkan, agar suku bunga atau persentase bunga yang ditetapkan bisa lebih murah daripada perbankan pada umumnya.
  • Mekanisme pengajuan agar lebih simple atau tidak ribet, artinya bagaimana mekanisme nya bisa lebih mudah daripada perbankan pada umumnya.
  • Kebijakan tentang dampaknya bagi karyawan swasta dan pengusaha UMKM mungkin bisa dikaji dan dipertimbangkan kembali.

Tentunya sebagai warga negara yang baik, saya tidak ingin menjudge program ini sepenuhnya tak bermanfaat. Karena DP 0% pun cukup membantu. Namun tentunya dengan suku bunga dan mekanisme yang masih belum simple perbankan pada umumnya, saya rasa masih belum sebanding dengan manfaat yang ditawarkan.

Program Tapera 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun