Mohon tunggu...
Erniwati
Erniwati Mohon Tunggu... Penulis - ASN Yang Doyan Nulis Sambil Makan, Humas Kanwil Kemenkumham NTB

Traveling dan dunia tulis menulis adalah hal yang paling menyenangkan. Memberi manfaat kepada masyarakat melalui edukasi adalah hobby.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kemenkumham, Ini Syarat dan Tata Cara Ikut Seleksi PBH Terbaru

14 Mei 2024   10:25 Diperbarui: 14 Mei 2024   10:35 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Singkatnya, pada 3 tahun berikutnya PBH yang lulus tadi harus mengikuti ulang seluruh tahapan pendaftaran dan seleksi yang telah dituliskan di atas. Demikian pembahasan terkait syarat dan tata cara pendaftaran PBH di Kementerian Hukum dan HAM kali ini. Semoga bermanfaat.

*Thanks to mbak ary satyani selaku (Panwasda) Bantuan Hukum pada Kanwil Kemenkumham NTB yang sudah meluangkan waktunya untuk saya wawancarai (di tengah giat ngetik-ngetik hasil verlap calon PBH)


Artikel ini juga sudah terbit di laman ntb.kemenkumham.go.id dan kumparan.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun