Mohon tunggu...
Erni Wardhani
Erni Wardhani Mohon Tunggu... Guru - Guru, penulis konten kreator (Youtube, Tiktok), EO

Guru SMKN I Cianjur, Tiktok, Youtube, Facebook: Erni Wardhani Instagram: Erni Berkata dan Erni Wardhani. Selain itu, saya adalah seorang EO, Koordinator diklat kepala perpustakaan se-Indonesia, sekretaris bidang pendidikan Jabar Bergerak Provinsi, Pengurus Komunitas Pengajar Penulis Jawa Barat, Pengurus Komunitas Pegiat Literasi Jawa Barat, Pengurus IGI kabupaten Cianjur, sekretaris Forum Kabupaten Cianjur Sehat, Founder Indonesia Berbagi, Tim pengembang Pendidikan Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI Provinsi Jawa Barat, Humas KPAID Kabupaten Cianjur.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengapa Banyak Pelamar CPNS dan PPPK yang Mengundurkan Diri, Pahami Sanksi yang Akan Diberikan!

2 Juni 2022   00:04 Diperbarui: 2 Juni 2022   12:47 6422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain itu, ternyata komponen gaji menjadi tidak sesuai denga napa yang disebutkan di awal. Iming-iming kontrak 5 tahun pun berubah menjadi 1 tahun. 

Jadi banyak yang kecewa dan merasa lebih baik tetap stay di swasta. Dengan demikian, mereka mantap untuk mengundurkan diri dari hasil kelulusan yang sudah ditetapkan.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan akan ada sanksi berupa denda yang diberikan mulai dari Rp25 juta hingga Rp100 juta. 

Sanksi lain berupa dalam black list (data  nomor induk kependudukan aatau NIKnya akan diblok), sehingga tidak bisa melamar CPNS di periode berikutnya. 

NIK dan NIP tersebut otomatis akan terkunci dalam sistem. Adapun bagi yang sudah terbit NIK dan NIPnya, akan aktif selamanya, kecuali ada permohonan dari instansi untuk menghapus NIP-nya tersebut.

Dengan adanya kejadian di atas, memang perlu ada evaluasi bagi BKN sehingga hal tersebut tidak akan terulang lagi di tahun-tahun mendatang. 

Sebagai masukan, dibandingkan dengan cara penyaringan, sepertinya pengangkatan otomatis dari honorer menjadi pns akan lebih bermanfaat dan dirasa lebih bijaksana.

Selain itu perlu adanya perbaiki transparansi informasi dari awal, nominal gaji yang pasti, serta kontrak kerja yang juga tidak berubah pada saat penandatanganan sehingga tidak ada alasan bagi pelamar untuk mengundurkan diri lagi.

Penulis adalah guru SMKN 1 Cianjur

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun