Banyaknya CPNS dan PPPK yang dinyatakan lulus namun mengundurkan diri, membuat Badan Kepegawaian Negara menjadi berang.Â
Tercatat sebanyak 105 orang PNS, PPPK guru tahap 1 sebanyak 104 orang, Â tahap 2 sebanyak 280 orang, dan PPPK nonguru sebanyak 58 orang terdata memutuskan untuk mengundurkan diri.Â
Apa yang telah terjadi, mengapa danbagaimana tindakan selanjutnya?Bukankah lulus adalah tujuan kita ketika mengikuti tes?
Sedianya, ketika kita memutuskan untuk melamar sebuah pekerjaan, semua sudah tahu segala risiko dan ketentuan yang dipersyaratkan, sehingga ketika kita dinyatakan lulus dan belum lulus, semua mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, ternyata aturan tetaplah aturan.Â
Ada yang sesuai harapan, ada pula yang di luar jangkauan.Â
Seperti halnya kejadian di atas, di mana banyak sekali peserta yang sudah dinyatakan lulus, ternyata banyak yang memutuskan untuk mengundurkan diri.Â
Saya rasa memang pengunduran diri secara sepihak tersebut dinilai sangat disayangkan di mana Pemerintah sudah mengalokasikan dana dan ternyata di lapangan begitu jadinya, sehingga posisi banyak yang kosong.
Namun tentunya kita juga perlu melihat sisi lain, mengapa sampai ratusan orang mengundurkan diri pascapengumuman kelulusan.Â
Di lapangan, banyak sekali temuan yang bisa dijadikan catatan untuk pelaksanaan penerimaan pegawai baru, baik itu CPNS, PPPK guru, dan PPPK nonguru. Alasan, gaji dan tunjangan tidka sesuai ekspektasi.
Ternyata di lapangan muncul isu baru bahwa apa yang disebutkan di atas, bukanlah hal gaji semata. Mereka merasa, selama proses menunggu SK yang memakan waktu lumayan lama (hampir 1 tahun), mereka menjadi memikirkan risiko adanya ketakutan dikeluarkan dari pekerjaan di tempat lama. Â karena dianggap pengkhianat).Â
Istilahnya, mereka jadi seperti buah simalakama, di satu sisi, mengerti akan posisi mereka yang serba salah di sekolah asal, di sisi lain merasa terombang-ambing dengan pengumuman yang tidak kunjung ada. Â
Selain itu, ternyata komponen gaji menjadi tidak sesuai denga napa yang disebutkan di awal. Iming-iming kontrak 5 tahun pun berubah menjadi 1 tahun.Â
Jadi banyak yang kecewa dan merasa lebih baik tetap stay di swasta. Dengan demikian, mereka mantap untuk mengundurkan diri dari hasil kelulusan yang sudah ditetapkan.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan akan ada sanksi berupa denda yang diberikan mulai dari Rp25 juta hingga Rp100 juta.Â
Sanksi lain berupa dalam black list (data  nomor induk kependudukan aatau NIKnya akan diblok), sehingga tidak bisa melamar CPNS di periode berikutnya.Â
NIK dan NIP tersebut otomatis akan terkunci dalam sistem. Adapun bagi yang sudah terbit NIK dan NIPnya, akan aktif selamanya, kecuali ada permohonan dari instansi untuk menghapus NIP-nya tersebut.
Dengan adanya kejadian di atas, memang perlu ada evaluasi bagi BKN sehingga hal tersebut tidak akan terulang lagi di tahun-tahun mendatang.Â
Sebagai masukan, dibandingkan dengan cara penyaringan, sepertinya pengangkatan otomatis dari honorer menjadi pns akan lebih bermanfaat dan dirasa lebih bijaksana.
Selain itu perlu adanya perbaiki transparansi informasi dari awal, nominal gaji yang pasti, serta kontrak kerja yang juga tidak berubah pada saat penandatanganan sehingga tidak ada alasan bagi pelamar untuk mengundurkan diri lagi.
Penulis adalah guru SMKN 1 Cianjur
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H