Selain itu, ternyata komponen gaji menjadi tidak sesuai denga napa yang disebutkan di awal. Iming-iming kontrak 5 tahun pun berubah menjadi 1 tahun.Â
Jadi banyak yang kecewa dan merasa lebih baik tetap stay di swasta. Dengan demikian, mereka mantap untuk mengundurkan diri dari hasil kelulusan yang sudah ditetapkan.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan akan ada sanksi berupa denda yang diberikan mulai dari Rp25 juta hingga Rp100 juta.Â
Sanksi lain berupa dalam black list (data  nomor induk kependudukan aatau NIKnya akan diblok), sehingga tidak bisa melamar CPNS di periode berikutnya.Â
NIK dan NIP tersebut otomatis akan terkunci dalam sistem. Adapun bagi yang sudah terbit NIK dan NIPnya, akan aktif selamanya, kecuali ada permohonan dari instansi untuk menghapus NIP-nya tersebut.
Dengan adanya kejadian di atas, memang perlu ada evaluasi bagi BKN sehingga hal tersebut tidak akan terulang lagi di tahun-tahun mendatang.Â
Sebagai masukan, dibandingkan dengan cara penyaringan, sepertinya pengangkatan otomatis dari honorer menjadi pns akan lebih bermanfaat dan dirasa lebih bijaksana.
Selain itu perlu adanya perbaiki transparansi informasi dari awal, nominal gaji yang pasti, serta kontrak kerja yang juga tidak berubah pada saat penandatanganan sehingga tidak ada alasan bagi pelamar untuk mengundurkan diri lagi.
Penulis adalah guru SMKN 1 Cianjur
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H