Mohon tunggu...
Erni Irawati
Erni Irawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Undergraduate Student at Sociology Education, State University of Jakarta

Saya adalah mahasiswi aktif di Pendidikan Sosiologi UNJ dengan kemauan tinggi yang besar untuk belajar hal baru dan memiliki hobi menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Pelecehan Seksual di Universitas Riau dengan Menggunakan Teori Relasi Kuasa Michel Foucault

17 Desember 2022   16:03 Diperbarui: 17 Desember 2022   16:09 1830
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

 LATAR BELAKANG

Kekerasan seksual menjadi topik yang hangat dibicarakan beberapa akhir-akhir ini. Banyaknya kasus yang mencuat di publik tentang adanya kekerasan seksual memunculkan arti bahwa masih banyaknya pelaku-pelaku tersembunyi yang masih melakukan niatan jahatnya untuk melakukan kekerasan seksual. 

Kasus kekerasan seksual masih saja ditemukan di banyak lingkungan yang ada di sekitar kita. Salah satu lingkungan yang tidak lepas dari adanya kasus kekerasan seksual ialah Universitas. Kekerasan di dalam lingkungan Universitas terlebih oleh dosen atau petinggi kampus sering menjadi sorotan publik, hal ini “umum” terjadi tentunya karena relasi kuasa dan konflik kepentingan yang begitu kuat antara dosen dan mahasiswa. 

Dosen yang seharusnya menjadi sosok role model dalam pengembangan diri mahasiswa malah berbalik menjadi sosok yang hina melalui perbuatan kekerasan seksual tersebut. Dalam berbagai kasus, tentunya dosen memiliki peran yang kuat dalam lingkungan universitas, budaya sopan santun di Indonesia yang melekat menjadikan posisi dosen harus dihormati walaupun dosen tersebut melakukan hal yang tidak pantas dilakukan. 

Di lain sisi, mahasiswa, ialah kelompok yang memiliki ketergantungan kepada dosen atas pemenuhan gelar yang akan mereka dapatkan nantinya. Ketimpangan relasi kuasa yang terjadi antara dua pihak ini mengakibatkan salah satu pihak (dosen) mampu mengambil keuntungan yang bebas dan bahkan digunakan untuk melakukan hal yang tidak senonoh kepada mahasiswanya. 

Universitas menjadi lingkungan yang  tidak luput digunakan oleh predator seksual untuk menjalankan aksi bejatnya.  Bahkan, menurut data yang dikeluarkan oleh KOMNAS Perempuan pada tahun 2020, perguruan tinggi atau universitas menempati urutan pertama sebagai tempat paling banyak terjadi kekerasan seksual sejak tahun 2015 - 2021. 

Walaupun kekerasan seksual dapat terjadi oleh siapapun dan dimanapun, perempuan masih menjadi objek yang paling banyak menjadi korban dalam kekerasan seksual. Komnas Perempuan mengeluarkan data CATAHU pada tahun 2021, yang menghasilkan fakta yang mengejutkan bahwa  dalam kurun 10 tahun terakhir (2010-2020), angka kekerasan seksual terhadap perempuan telah mengalami peningkatan yang cukup signifikan, kekerasan seksual diawali dengan 105.103 kasus pada tahun 2010 dan mencapai 299.911 kasus pada tahun 2020 dengan rata-rata kenaikan 19,6% per tahunnya.

Dalam ratusan kasus yang diungkapkan oleh KOMNAS Perempuan di atas, terdapat salah satu diantaranya ialah kekerasan seksual yang dilakukan Syafri Harto selaku dosen kepada salah satu mahasiswinya berinisial L di Universitas Sriwijaya pada tanggal 4 November 2021. Dalam kasus ini, mahasiswi berinisial L mengalami kekerasan seksual dalam proses pengajuan proposal skripsi secara langsung. Pelaku bernama Syafri Harto bahkan sempat tidak mengakui perlakuan bejatnya dan mengancam balik L dengan ancaman 10 Miliar atas dugaan pencemaran nama baik. 

PEMBAHASAN

PELECEHAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun