Mohon tunggu...
Erna Wati
Erna Wati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syariah, Fiqh, dan Ekonomi Islam

18 Oktober 2024   22:15 Diperbarui: 18 Oktober 2024   23:23 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- Didalam memahami syariah dan menetapkan dalam bentuk fiqih diperlukan proses pemikiran dan reinterpretasi terhadap sumber- sumber hukum Islam : ijtihad 

- Prinsip umum hukum Islam 200 kaidah pokok (al-qawad al- fiqhiyah). Fiqh Islam sbb:

                Beberapa Kaidah Pokok Fiqh Islam Sebagai berikut 

- Pada dasarnya semua bentuk muamalah adalah dibolehkan kecuali jika terdapat larangan dalam Al-Qur'an dan Sunnah 

- Hanya Allah lah yang berhak mengharamkan dan menghalalkan sesuatu hal. Manusia hanya memiliki hak ber-ijtihad 

- Sesuatu yang bersifat najis dan merusak harkat manusia dan lingkungan adalah haram 

- Sesuatu yang menyebabkan kepada yang haram adalah haram 

- Tujuan atau niat baik tidak dapat membuat yang haram menjadi halal 

- Halal dan haram adalah berlaku bagi siapapun yang muslim, berakal dan merdeka 

-  Keharusan dalam menentukan skala prioritas dalam pengambilan keputusan :

              * Menghindari kerusakan dari pada mencari kebaikan 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun