- Didalam memahami syariah dan menetapkan dalam bentuk fiqih diperlukan proses pemikiran dan reinterpretasi terhadap sumber- sumber hukum Islam : ijtihadÂ
- Prinsip umum hukum Islam 200 kaidah pokok (al-qawad al- fiqhiyah). Fiqh Islam sbb:
        Beberapa Kaidah Pokok Fiqh Islam Sebagai berikutÂ
- Pada dasarnya semua bentuk muamalah adalah dibolehkan kecuali jika terdapat larangan dalam Al-Qur'an dan SunnahÂ
- Hanya Allah lah yang berhak mengharamkan dan menghalalkan sesuatu hal. Manusia hanya memiliki hak ber-ijtihadÂ
- Sesuatu yang bersifat najis dan merusak harkat manusia dan lingkungan adalah haramÂ
- Sesuatu yang menyebabkan kepada yang haram adalah haramÂ
- Tujuan atau niat baik tidak dapat membuat yang haram menjadi halalÂ
- Halal dan haram adalah berlaku bagi siapapun yang muslim, berakal dan merdekaÂ
- Â Keharusan dalam menentukan skala prioritas dalam pengambilan keputusan :
       * Menghindari kerusakan dari pada mencari kebaikanÂ