* Sikap rasional Islam mendorong setiap pelaku ekonomi untuk mencari kelengkapan informasi agar dapat meraih falah.
* Informasi ; fakta empiris (ayat kauniyah) dan pemberitahuan langsung dari Allah (ayat qauliyah).
Syariat Islam berfungsi sebagai sumber informasi : Qur'an SunnahÂ
- Qauliyah berasal dari kata Qoola yang maknanya adalah perkataan atau ucapan, yakni ayat Allah berupa ucapan yang difirmankan pada Muhammad Saw.
- Kauniyah berasal dari kata kaana yang maknanya adalah bukti. Secara istilah Kauniyah maksudnya adalah ayat-ayat Allah yang tidak terfirmankan atau terucapkan dan tertuliskan namun bisa dibuktikan melalui keadaan maupun kejadianÂ
     Fungsi Syariah :
- Ketidak mampuan manusia memahami fenomena sosial secara sempurna. Informasi dari Allah lah yang sempurnaÂ
- Memberikan kontrol terhadap perilaku manusia dari kerugian atau menjauh dari falah. Syariah dikenal dengan fiqih: kaidah menjadi ukuran, tolak ukur, patokan, pedoman untuk menilai tingkah laku perubahan manusia. Tindakan benar salahÂ
- Sumber Hukum FiqhÂ
      * Qur'an Sunnah Ijma dan qiyas (persamaan dalam illat           hukum)Â
     * Istihsan (kecenderungan seseorang pada sesuatu karna menganggapnya lebih baik), mashlahan mursalah, istishab (hukum asalnya selama belum ada dalil lain) dan untuk (adat kebiasaan).
- Didalam memahami syariah dan menetapkan dalam bentuk fiqih diperlukan proses pemikiran dan reinterpretasi terhadap sumber- sumber hukum Islam : ijtihadÂ
- Prinsip umum hukum Islam 200 kaidah pokok (al-qawad al- fiqhiyah). Fiqh Islam sbb:
        Beberapa Kaidah Pokok Fiqh Islam Sebagai berikutÂ
- Pada dasarnya semua bentuk muamalah adalah dibolehkan kecuali jika terdapat larangan dalam Al-Qur'an dan SunnahÂ
- Hanya Allah lah yang berhak mengharamkan dan menghalalkan sesuatu hal. Manusia hanya memiliki hak ber-ijtihadÂ
- Sesuatu yang bersifat najis dan merusak harkat manusia dan lingkungan adalah haramÂ
- Sesuatu yang menyebabkan kepada yang haram adalah haramÂ
- Tujuan atau niat baik tidak dapat membuat yang haram menjadi halalÂ
- Halal dan haram adalah berlaku bagi siapapun yang muslim, berakal dan merdekaÂ
- Â Keharusan dalam menentukan skala prioritas dalam pengambilan keputusan :
       * Menghindari kerusakan dari pada mencari kebaikanÂ
       * Kepentingan sosial dan luas diutamakan dari pada individuÂ
       * Manfaat lebih kecil dikorbankan untuk dapat manfaat yang lebih besarÂ
       * Bahaya kecil dapat dikorbankan untuk menghindari bahaya yang besarÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H