Mohon tunggu...
Erma Ramayani
Erma Ramayani Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Sriwijaya.

👩🏻‍💻

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Diplomacy Cyber Terkait Perlindungan Penggunaan Teknologi Informasi di Indonesia

2 Desember 2021   00:48 Diperbarui: 2 Desember 2021   00:55 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Di zaman abad ke 21 saat ini teknologi semakin pesat perkembangannya, segala sesuatu sekarang dapat di akses dengan mudah oleh banyak kalangan. Definisi teknologi informasi dapat digambarkan oleh beberapa hal seperti penggunaan suatu sistem atau perangkat lunak yang dapat membantu dengan mudah dalam mengumpulkan data serta mengolahnya menjadi sebuah informasi. 

Hadirnya teknologi informasi memberikan fasilitas baik dalam bentuk hardware maupun software yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kualitas informasi serta efisiensi dalam aktivitas di kalangan manusia. 

Teknologi informasi memiliki fungsi yang berpengaruh dalam kehidupan manusia seperti capture atau sebagai menangkap inputan, processing, mengolah atau memproses data yang diterima untuk menjadi sebuah informasi, generating atau sebagai alat untuk mengorganisasikan suatu informasi ke dalam sebuah bentuk yang lebih mudah untuk dipahami, storage sebagai menyimpan data dalam suatu media, retrieval untuk memudahkan dalam mencari data yang telah tersimpan, dan transmission memiliki peran sebagai mengirimkan data atau informasi dari satu lokasi lain melalui jaringan komputer (Fox, 2013).

Bagi sebuah perusahaan, teknologi informasi dapat mendukung kegiatan perusahaan seperti meningkatkan jiwa produktivitas, membantu mengurangi biaya operasional, memudahkan dalam pengambilan keputusan, meningkatkan jaringan hubungan dengan konsumen serta membantu dalam mengembangkan dan menghadirkan sebuah strategi baru. 

Dalam bidang pendidikan pada masa pandemi saat ini teknologi informasi memberikan kemudahan baik bagi di kalangan dosen, guru serta pelajar yang berhalangan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka dan teknologi menghadirkan sebuah platform media seperti zoom, google meet dan google classroom untuk membantu dalam menjalankan aktivitas pembelajaran melalui jarak jauh sehingga pembelajaran dapat berjalan dengan semestinya. 

Teknologi dalam bidang pendidikan sangat membantu dan mudah dipahami dalam kehidupan milenial sebagai media pembelajaran inovasi yang memudahkan dalam mencari berbagai sumber pengetahuan serta dalam proses belajar mandiri teknologi memberikan pemikiran open minded yang saat belajar melalui tatap muka. 

Dapat dikatakan bahwa lahirnya teknologi informasi hingga saat ini memberikan kemudahan dalam pekerjaan manusia menjadi lebih efisien karena dapat membantu memecahkan suatu masalah yang terjadi.

Dengan meningkatnya teknologi saat ini memberikan dampak posiif maupun negatif bagi manusia, banyak yang memanfaatkan teknologi sebagai alat seperti mencari informasi mengenai ilmu pengetahuan, membuka jiwa kreativitas mereka di media sosial seperti melalui instagram, tiktok, youtube dan sebagainya serta memudahkan dalam berkomunikasi jarak jauh bahkan sebagian masyarakat memanfaatkan teknologi sebagai alat alternatif dalam melakukan transaksi jual beli online melaui e-commerce. 

Namun, juga ada sekelompok manusia yang menjadikan perkembangan teknologi saat ini untuk melakukan aksi nakalnya yang berakibat bisa merugikan dan membahayakan orang lain seperti beberapa kasus yang terjadi di Indonesia, kejahatan di internet saat ini tidaklah lagi sekadar memandang batas negara karena kapan pun dan dimana pun kejahatan bisa terjadi.

Kejahatan di internet biasa dikenal dengan sebutan cyber crime melalui modus kejahatan yang seringkali terjadi di kalangan masyarakat apalagi pada pandemi saat ini cyber crime mengalami peningkatan yang cukup tinggi dengan beredarnya berita hoax sehingga kerap kali memancing masyarakat untuk mempercayai informai ilegal tersebut, pencurian data pribadi pengguna teknologi informasi, penipuan online serta beberapa oknum juga memanfatkan situasi pandemi saat ini menjadi ajang untuk menaikkan harga normal di pasaran barang dan alat kesehatan yang sangat dibutuhkan sehingga hal ini menimbukan kelangkaan di kalangan masarakat. 

Oknum dibalik pelaku cyber crime ini biasanya orang yang emang handal dalam bidang teknologi dan informasi sehingga mereka memanfaatkan keahlian mereka tersebut untuk melakukan aksinya dengan melakukan cyber crime. Identitas mereka biasanya besifat anonim sehingga data diri mereka tidak bisa diketahui oleh semua orang dan pelaku cyber crime ini juga selalu memiliki cara untuk menghindari upaya dari penegak hukum dalam jera hukum. 

Pada kuartal I taun 2021, aspersky salah satu perusahaan keamanan siber menunjukkan bahwa lebih dari 9 juta ancaman siber yang menjadi korban yaitu pengguna internet di Indonesia. Sehingga hal ini Indonesia berada pada urutan ke 56 dalam risiko yang muncul di platform media sosial. Ancaman siber yang muncul melalui serangan saat pengguna mengakses situs web yang terinfeksi. 

Tidak hanya pada bidang media sosial saja, cyber crime di Indonesia juga banyak terjadi di bidang perbankan pada setiap minggunya situs Kementerian Komunikasi dan Informasi mencatat ada 5.000 kasus laporan pengaduan tindakan penipuan melalui media sosial seperti Instagram dan WhatsApp. 

Maka dari itu tingkat kesadaran perilaku baik bagi nasabah maupun pegawai bank juga harus lebih memahami dan mengenal berbagai modus penipuan online yang sedang banyak terjadi untuk mengurangi risiko kerugian. 

Target oknum pelaku cyber crime dalam aktivitas perbankan ini biasanya melalui layanan seperti pembayaran menggunakan kartu kredit di e-commerce serta layanan perbankan oline. Modus yang dilakukan yaitu dengan melakukan aksi pemalsuan dokumen, penggelapan dan korupsi yang pelakunya biasanya orang bukan korporasi.

Dengan melihat dan mengetahui bahwa adanya dampak positif maupun negatif dari perkembangan teknologi informasi ini juga membuat banyaknya pengguna teknologi informasi di Indonesia baik dari kalangan muda hingga dewasa, namun bagaimana cyber diplomacy dalam melindungi pengguna teknologi informasi di Indonesia?

Definisi cyber diplomacy jika di lihat dalam perspektif negara sebagai sarana komunikasi yang bertujuan untuk menciptakan dan mewujudkan  perdamaian antarnegara, sebagai upaya untuk mggunakan sumber daya serta fungsi diplomatik dalam mengamankan kepentingan nasional terkait ruang siber. 

Oleh karenanya Indonesia berupaya dalam membangun cyber security ini bukanlah sesuatu yang dapat diperjuangkan sendirian oleh suatu negara. Hal ini diperlukan berbagai dukungan dan kerjasama serta keselarasan dari berbagai pihak dalam pembangunan keamanan siber. 

Bahkan pemerintah Indonesia sangat menyadari gagasan bahwa lingkungan keamanan siber tidak dapat dibangun seorang diri melainkan lebih efektif apabila dilakukan bersama-sama. Oleh sebab itu berangkat  dari gagasan tersebut Indonesia pun melakukan upaya kerja sama dengan negara dan organisasi internasional.

Penerapan pertahanan siber di Indonesia sendiri sebenarnya sudah dilakukan dalam lembaga nasional, institusi maupun swasta dengan memiliki tujuan guna untuk  melindungi sistem jaringan infrastruktur negara. Tetapi perlindungan secara nasional belum disahkan ke sebuah regulasi dalam bentuk perudang-undangan dan hal ini terkait cyber security mengingat ketergantungan mereka dengan teknologi informatika. 

Di Indonesia lahir Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mengatur sistem elektronik yang disediakan baik oleh pihak swasta mauun pemerintah. 

Di samping itu, cyber security Indonesia telah diawasi oleh Indonesia Security Incident Response Tem dan Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Tingkat Pidana Eonomi dan Khusus  Baeskrim Polri. Lanjut ketika pada tahun 2016, TNI berinisiatif dalam membeuk Badan cyber TNI dengan memiliki tujuan untuk mengamankan aset militer. 

Adapun fungsi dari tugas dari Badan Cyber TNI ini dalam menghadapi ancaman pertahanan yang memanfaatkan teknologi informasi maka TNI meresmikan dengan hadirnya Satuan Siber (Satsiber). Adapun beberapa lembaga lain yang memiliki kepentingan dalam rangka pertahanan dan keamanan nasioal dalam bidang cyber ini seperti Kementerian Teknologi dan Informasi, Kementerian Pertahanan Lembaga Sandi Negara, TNI, Polri dan Badan Intelijen Negara Republik Indonesia yang diperlukan dalam mencegah serangan cyber yang terjadi di state maupun non state actor. Teknologi yang berkembag pesat, RUU KKS pada Pasal 47 dan Pasal 48 deteksi dan mengidentifikasi ancaman cyber pada lalu lintas data internet di Indonesia. 

Arti maksud dalam lalu lintas data internet ini megacu pada aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat melalui internet. Kebijakan patroli siber yang dilakukan oleh Polri dengan Kementerian Komunkasi dan Informasi(Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSNN), mendapati pro dan kontra bagi pihak yang menyetujui mengatakan bahwa patroli masuk ke grup WhatsApp tidak menganggu privasi seseorang dikarenakan suatu negara juga harus memikiran keamanan nasional (puspitasari, 2020).  

Dalam perkembangan teknologi saat ini tentu memberikan kemudahan bagi kita semua dalam kehidupan namun kita sebagai pengguna teknologi infrmasi pada saat ini perlu juga memperhatikan kembali dalam menghadapi perkembangan teknologi, baik secara pola pikir kita dalam menggunakan teknologi. 

Dengan melihat banyaknya platform media sosial yang ada maka dapat kita manfaatkan guna mencari informasi ilmu pengetahuan melalui google, ataupun mencoba membuka jiwa kreativitas melalui instagram ataupun tiktok untuk berkarya dengan melalui resources, jaringan, penelitian dan pengembangan serta marketing dan branding. 

Tidak hanya untuk menonjolkan jiwa kreativitas melalui media sosial juga kita dapat mengembangkan bisnis melalui e-commerce seperti shopee, tokopedia, bukalapak, lazada dan sebagainya. Maraknya perkembangan teknologi membuat banyak orang lebih menyukai membeli ataupun menjual sesuatu melalui e-commerce karena dengan cara ini lebih menghemat waktu dan sistemnya lebih praktis serta tidak membutuhkan banyak effort dengan datang langsung ke toko. 

Pada akhirnya  sebaik-baiknya dalam menggunakan teknologi yaitu dengan menyesuaikan kebutuhan sehingga tidak berlebihan dan mengabaikan orang sekitar karena terlalu fokus akan dunia sendiri sehingga membuat kecanduan akan sosial media, pandailah dalam memilah informasi yang beredar sehingga tidak termakan oleh informasi atau berita hoax yang ada karena jika kita mudah terpengaruh oleh berita hoax ini bisa menyebabkan kita menyebarkan informasi yang belum valid darimana asalnya serta tetap menjaga etika dalam bersosial media selalu tumbuhkan rasa toleransi satu sama lain dan saling menghargai. 

Sikap yang sebaiknya di tunjukkan atau dilakukan terhadap kemajuan teknologi informasi yaitu ialah menysuakan dan mengetahui dengan kebutuhan kita akan informasi yang ingin kita dapatkan atau kita tuju melalui teknologi informasi, tetap menggunakan manfaat dari teknologi informasi ini secara bijak dengan tidak menyalahi aturan hukum agama serta aturan hukum yang berlaku, mengetahui sejauh mana privasi yang kita miliki dan juga menghargai privasi milik orang lain, serta bisa dalam merubah cara pandang kita supaya peduli akan kemajuan teknologi informasi serta dampak apa yang akan ditimbulkannya.

Daftar Pustaka

Fox, R. (2013). Information Technology An Introduction for Today's Digital World. New York: CPC Press.

puspitasari, A. A. (2020). Dilema Hak Perlindungan Data Pribadi Dan Pengawasan Siber: Tantangan Di Masa Depan. Jurnal Legilasi Indonesia .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun