Mohon tunggu...
Erma Ramayani
Erma Ramayani Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Sriwijaya.

👩🏻‍💻

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Diplomacy Cyber Terkait Perlindungan Penggunaan Teknologi Informasi di Indonesia

2 Desember 2021   00:48 Diperbarui: 2 Desember 2021   00:55 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pada kuartal I taun 2021, aspersky salah satu perusahaan keamanan siber menunjukkan bahwa lebih dari 9 juta ancaman siber yang menjadi korban yaitu pengguna internet di Indonesia. Sehingga hal ini Indonesia berada pada urutan ke 56 dalam risiko yang muncul di platform media sosial. Ancaman siber yang muncul melalui serangan saat pengguna mengakses situs web yang terinfeksi. 

Tidak hanya pada bidang media sosial saja, cyber crime di Indonesia juga banyak terjadi di bidang perbankan pada setiap minggunya situs Kementerian Komunikasi dan Informasi mencatat ada 5.000 kasus laporan pengaduan tindakan penipuan melalui media sosial seperti Instagram dan WhatsApp. 

Maka dari itu tingkat kesadaran perilaku baik bagi nasabah maupun pegawai bank juga harus lebih memahami dan mengenal berbagai modus penipuan online yang sedang banyak terjadi untuk mengurangi risiko kerugian. 

Target oknum pelaku cyber crime dalam aktivitas perbankan ini biasanya melalui layanan seperti pembayaran menggunakan kartu kredit di e-commerce serta layanan perbankan oline. Modus yang dilakukan yaitu dengan melakukan aksi pemalsuan dokumen, penggelapan dan korupsi yang pelakunya biasanya orang bukan korporasi.

Dengan melihat dan mengetahui bahwa adanya dampak positif maupun negatif dari perkembangan teknologi informasi ini juga membuat banyaknya pengguna teknologi informasi di Indonesia baik dari kalangan muda hingga dewasa, namun bagaimana cyber diplomacy dalam melindungi pengguna teknologi informasi di Indonesia?

Definisi cyber diplomacy jika di lihat dalam perspektif negara sebagai sarana komunikasi yang bertujuan untuk menciptakan dan mewujudkan  perdamaian antarnegara, sebagai upaya untuk mggunakan sumber daya serta fungsi diplomatik dalam mengamankan kepentingan nasional terkait ruang siber. 

Oleh karenanya Indonesia berupaya dalam membangun cyber security ini bukanlah sesuatu yang dapat diperjuangkan sendirian oleh suatu negara. Hal ini diperlukan berbagai dukungan dan kerjasama serta keselarasan dari berbagai pihak dalam pembangunan keamanan siber. 

Bahkan pemerintah Indonesia sangat menyadari gagasan bahwa lingkungan keamanan siber tidak dapat dibangun seorang diri melainkan lebih efektif apabila dilakukan bersama-sama. Oleh sebab itu berangkat  dari gagasan tersebut Indonesia pun melakukan upaya kerja sama dengan negara dan organisasi internasional.

Penerapan pertahanan siber di Indonesia sendiri sebenarnya sudah dilakukan dalam lembaga nasional, institusi maupun swasta dengan memiliki tujuan guna untuk  melindungi sistem jaringan infrastruktur negara. Tetapi perlindungan secara nasional belum disahkan ke sebuah regulasi dalam bentuk perudang-undangan dan hal ini terkait cyber security mengingat ketergantungan mereka dengan teknologi informatika. 

Di Indonesia lahir Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang mengatur sistem elektronik yang disediakan baik oleh pihak swasta mauun pemerintah. 

Di samping itu, cyber security Indonesia telah diawasi oleh Indonesia Security Incident Response Tem dan Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Tingkat Pidana Eonomi dan Khusus  Baeskrim Polri. Lanjut ketika pada tahun 2016, TNI berinisiatif dalam membeuk Badan cyber TNI dengan memiliki tujuan untuk mengamankan aset militer. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun