Mohon tunggu...
Erma Ramayani
Erma Ramayani Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Hubungan Internasional, Universitas Sriwijaya.

👩🏻‍💻

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Diplomacy Cyber Terkait Perlindungan Penggunaan Teknologi Informasi di Indonesia

2 Desember 2021   00:48 Diperbarui: 2 Desember 2021   00:55 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Adapun fungsi dari tugas dari Badan Cyber TNI ini dalam menghadapi ancaman pertahanan yang memanfaatkan teknologi informasi maka TNI meresmikan dengan hadirnya Satuan Siber (Satsiber). Adapun beberapa lembaga lain yang memiliki kepentingan dalam rangka pertahanan dan keamanan nasioal dalam bidang cyber ini seperti Kementerian Teknologi dan Informasi, Kementerian Pertahanan Lembaga Sandi Negara, TNI, Polri dan Badan Intelijen Negara Republik Indonesia yang diperlukan dalam mencegah serangan cyber yang terjadi di state maupun non state actor. Teknologi yang berkembag pesat, RUU KKS pada Pasal 47 dan Pasal 48 deteksi dan mengidentifikasi ancaman cyber pada lalu lintas data internet di Indonesia. 

Arti maksud dalam lalu lintas data internet ini megacu pada aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat melalui internet. Kebijakan patroli siber yang dilakukan oleh Polri dengan Kementerian Komunkasi dan Informasi(Kominfo) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSNN), mendapati pro dan kontra bagi pihak yang menyetujui mengatakan bahwa patroli masuk ke grup WhatsApp tidak menganggu privasi seseorang dikarenakan suatu negara juga harus memikiran keamanan nasional (puspitasari, 2020).  

Dalam perkembangan teknologi saat ini tentu memberikan kemudahan bagi kita semua dalam kehidupan namun kita sebagai pengguna teknologi infrmasi pada saat ini perlu juga memperhatikan kembali dalam menghadapi perkembangan teknologi, baik secara pola pikir kita dalam menggunakan teknologi. 

Dengan melihat banyaknya platform media sosial yang ada maka dapat kita manfaatkan guna mencari informasi ilmu pengetahuan melalui google, ataupun mencoba membuka jiwa kreativitas melalui instagram ataupun tiktok untuk berkarya dengan melalui resources, jaringan, penelitian dan pengembangan serta marketing dan branding. 

Tidak hanya untuk menonjolkan jiwa kreativitas melalui media sosial juga kita dapat mengembangkan bisnis melalui e-commerce seperti shopee, tokopedia, bukalapak, lazada dan sebagainya. Maraknya perkembangan teknologi membuat banyak orang lebih menyukai membeli ataupun menjual sesuatu melalui e-commerce karena dengan cara ini lebih menghemat waktu dan sistemnya lebih praktis serta tidak membutuhkan banyak effort dengan datang langsung ke toko. 

Pada akhirnya  sebaik-baiknya dalam menggunakan teknologi yaitu dengan menyesuaikan kebutuhan sehingga tidak berlebihan dan mengabaikan orang sekitar karena terlalu fokus akan dunia sendiri sehingga membuat kecanduan akan sosial media, pandailah dalam memilah informasi yang beredar sehingga tidak termakan oleh informasi atau berita hoax yang ada karena jika kita mudah terpengaruh oleh berita hoax ini bisa menyebabkan kita menyebarkan informasi yang belum valid darimana asalnya serta tetap menjaga etika dalam bersosial media selalu tumbuhkan rasa toleransi satu sama lain dan saling menghargai. 

Sikap yang sebaiknya di tunjukkan atau dilakukan terhadap kemajuan teknologi informasi yaitu ialah menysuakan dan mengetahui dengan kebutuhan kita akan informasi yang ingin kita dapatkan atau kita tuju melalui teknologi informasi, tetap menggunakan manfaat dari teknologi informasi ini secara bijak dengan tidak menyalahi aturan hukum agama serta aturan hukum yang berlaku, mengetahui sejauh mana privasi yang kita miliki dan juga menghargai privasi milik orang lain, serta bisa dalam merubah cara pandang kita supaya peduli akan kemajuan teknologi informasi serta dampak apa yang akan ditimbulkannya.

Daftar Pustaka

Fox, R. (2013). Information Technology An Introduction for Today's Digital World. New York: CPC Press.

puspitasari, A. A. (2020). Dilema Hak Perlindungan Data Pribadi Dan Pengawasan Siber: Tantangan Di Masa Depan. Jurnal Legilasi Indonesia .

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun