Semakinpresiden, semakin "hot" saja isu kontroversial yang merebak tak tertahankan. Isu itu seputar boleh tidak dan pro kontra presiden berkampanye dan memihak ke salah satu calon presiden dan calon wakil presiden. Pernyataan kontroversial itu merangsang politisi, pegiat, tim pemenangan, pengamat, calon wakil presiden, KPU hingga ruang warganet nimbrung berkomentar.
dekat pemilihanMengapa muncul pernyataan kontroversial, yang pro kontra dari Presiden Jokowi? Momen pernyataan itu bagai magnet, bukan sembarang sabda.
"Jokowi: Presiden Boleh Kampanye dan Memihak asal Tak Gunakan Fasilitas Negara." Begitu judul artikel berita dari Harian Kompas (24/1/2024). Kemungkinan besar saya tidak menelisik pasal apa, ayat berapa dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang membolehkan Presiden berkampanye dan pasal berapa yang dibaca secara sepotong-potong atau ditafsirkan secara sepihak.Â
Biarkanlah logika hukum berbicara lewat pakar hukum!
Usai saya dan Anda baca Pasal 281, Ayat 1, memang di situ ada dua syarat bagi presiden dan pejabat negara di bawahnya dibolehkan berkampanye dengan dua syarat. "Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan." Itu yang pertama. Yang kedua: "menjalani cuti di luar tanggungan negara."Â
Saya sengaja mengutip 24 karat bunyi Pasal 281, Ayat 1. Sebuah kutipan yang bukan bola benjol. Selebihnya, mohon dibaca, wahai orang-orang yang bermedsos!
Demikian besar harapan kita pada Presiden Jokowi akan membawa perubahan. Lalu, tiba-tiba Jokowi putar terapi kejutan jelang hari H Pemilihan Presiden.
Apa gerangan? Wadduh! Jokowi ternyata buat pernyataan aneh-aneh. Pernyataan Jokowi tersambar sebagian orang melihat dengan kaca mata yang berbeda.Â
Taruhlah misalnya, kita analogikan kaca mata. Oh iya, permisi! Ada seseorang berkaca mata kuda, cekung, dan cembung. Ada kaca mata tiga dimensi. Jokowi berusaha melihat dengan kaca mata tiga dimensi. Sebagian orang menilainya sebagai pembenaran untuk memuluskan jalan dan memenangkan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu di Pilpres.
Si jago dari tim pemenangan lain melotot karena kaca mata cekung atau kaca mata kuda setelah membaca pernyataan Jokowi. Saya kira, kasus ini sejenis cocoklogi pada pihak yang lagi geram.Â
Kaca mata mereka serupa suara ngeong kucing menjerit terinjak ekornya. Masih ada satu menit dan 2 kali 24 jam memakai kaca mata bagi saudara di grup sebelah. Suit suit! Mantul bro!