Mohon tunggu...
Ermansyah R. Hindi
Ermansyah R. Hindi Mohon Tunggu... Lainnya - Free Writer, ASN

Bacalah!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Judi Online, Si Instan dan Mengapa Sulit Dibasmi?

28 September 2023   21:33 Diperbarui: 9 Oktober 2023   11:41 1597
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menariknya, rata-rata pendapatan penduduk Finlandia sekitar 60 juta rupiah per bulan dengan GDP sebesar 54.425 USD hingga satu dari tiga negara yang paling bebas dari korupsi. Tetapi, Finlandia tidak bebas dari judi online. Di sana, judi online dilegalkan. Ia dikenakan pajak.

Di Finlandia, sekitar 20 persen dari seluruh keuntungan judi online harus disumbangkan, diantaranya untuk amal, program pendidikan, olahraga, seni, dan sains. Judi online punya struktur monopoli. Ia diatur dan dijalankan oleh tiga organisasi milik publik, yaitu RAY, Veikkaus Oy, dan Fintoto Oy. 

Wah, ini semacam "privatisasi" judi online. Ya, judi online "berkelamin" kapitalisme liberal. Pasar bebas judi online. Saya seperti belajar kembali ihwal teori pasar.

Biasa saja, jika judi online menjadi pasar. Aduh! Seru-seru yang mendebarkan. Kalau menang, ya untung, kalah jadi buntung. Free fight dalam pasar judi online menghasilkan profit. Itulah yang disumbangkan kepada kegiatan tertentu. Pantesan maju judi online Finlandia, bro! Begitu gumanku.

Kita lewatkan dulu. Mari kita coba cari tahu tentang judi online dengan apa yang memicunya dalam kaitannya dengan tidak kapok-kapoknya memainkan judi online.

***

Kesenangan, hasrat atau rasa "ngiler" yang tak tertahankan hingga coba-coba untuk menikmati dunia judi online. Ia adalah dunia artifisial atau mimpi sekaligus dunia nyata yang melempeng. 

Judi online sebagai "meja" ibarat gurun pasir nampak fatamorgana. Diraba tak tergenggam karena ia "menguap" dan bak pasir beterbangan.

Judi online ditolak dan dilarang karena melanggar pasal 303 KUHP tentang perjudian. Siapa saja yang terjerat oleh pasal itu, maka ancaman hukumannya maksimal 10 tahun kurungan penjara. Di sini sudah terbayang dari kaca mata hukum negara. Itu yang pertama. 

Terus yang kedua, Indonesia terdiri dari 6 agama resmi yang dianut oleh penduduknya. Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu sebagai benteng utama moral. Setiap agama mengajarkan nilai kebaikan dan kebahagian. Agama melarang judi online karena mengandung keburukan. Agama menyeru pada kebahagian lantaran judi online ujung-ujungnya membawa sengsara. Hak agama untuk menolak legalisasi dan kewajiban agama melarang dan mencegah judi online.

Para pelaku judi online akan jatuh kedalam jurang kehancuran. Saya jadi ingat lagunya H. Rhoma Irama. Judi, judulnya. Judi online merupakan "kenikmatan jangka pendek, kesengsaraan jangka panjang." Saya yakin, judi online menciptakan kenikmatan semu. Judi online menciptakan mimpi dan ilusi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun