Ini yang jadi jadi soal. Yang ahli hukum sesungguhnya tidak tiarap. Lebih lagi, kaum buruh paling dirugikan.
Kita membaca di media, betapa bersusah payahnya serikat buruh kita mengurus agar hak-hak dasarnya termuat di Perppu Cipta Kerja. Mereka berjuang dengan mengartikulasikan kepentingan di parlemen.
Begitu pula dari kalangan akademisi di bidang hukum. Mereka bersuara bukan suara "hantu." Mereka, kita semua ingin menyongsong masa depan negeri ini dengan cerah nan gemilang. Untuk apa kita saling ego, padahal ujung-ujungnya juga lebih banyak celanya, dibandingkan untuk memajukan bangsa ini.
Kita paham, proses legislasi Perppu tersebit perlu dinamika dan cair dengan mengangkat isu-isu penting. Jika sudah mengarah pada pembelokan substansi Perppu, maka lebih penting kita tinggalkan hal-hal yang absurd atau naif.
Â
Dilihat dari proses dan tahapan Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan yang ada. Kita percaya proses regulasi dan mestinya begitu dari pihak penyusun regulasi lebih paham apa dan bagaimana proses dan tahapan penyusunan sebuah peraturan perundang-undangan.
Tetapi, entah mengapa? Tim penyusun Perppu Cipta Kerja luput dari proses dan tahapan. Kebetulan saya pernah terlibat langsung dalam penyusunan regulasi kecil-kecilan, dilevel peraturan daerah,
Di situ ada proses dan tahapan, diantaranya partisipasi publik lewat sekurang-kurangnya gelar forum konsultasi publik.Â
Proses dan tahapan sebelumnya ada pendekatan teknokrasi dengan melibatkan kalangan akademisi. Hasil ramuan alias rumusan konsep dari akademisi, maka lahirlah naskah akademik peraturan perundang-undangan yang dimaksud.
Jadi, memang secara normatif penyusunan regulasi tersebut bukanlah sulap-sulapan, simsalabim. Maka jadilah Perppunya.
Wajarlah jika sebagian pihak heran ada apa dengan Perppu langsung berdiri di hadapan kita. Tidak ada kilat, tidaka ada awan, tahu-tahunya sudah terbit.Â
Bukan pula alasan adanya puas atautidak puas. Mustahil orang seratus persen dipuaskan. Mestinya, semua pihak terbuka untuk membicarakan serincinya-rincinya apa yang mestinya dimuat dalam Perppu.