Mohon tunggu...
Erlinda AdZikri
Erlinda AdZikri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi 23107030047 UIN Sunan Kalijaga

sedang mengetik...

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

NPWP: Urgensinya bagi Mahasiswa, Manfaat dan Cara Pembuatan

18 April 2024   12:00 Diperbarui: 18 April 2024   12:03 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi mahasiswa yang belum memiliki penghasilan atau penghasilannya belum melebihi batas PTKP tidak diwajibkan untuk membayar pajak. Maka dari itu mahasiswa bisa membuat NPWP tanpa harus membayar pajak. Memiliki Nomor NPWP tidak hanya sebagai identitas Wajib Pajak saja, namun memiliki banyak manfaat, seperti:

1. Dapat belajar prosedur pendaftaran diri sebagai wajib pajak.

Dengan membuat NPWP, mahasiswa bisa belajar bagaimana cara membuatnya dan bisa terjun langsung dalam dunia perpajakan

2. Pembayaran pajak lebih rendah.
Orang yang tidak memiliki NPWP, akan membayar pajak lebih tinggi 20% daripada orang yang memiliki NPWP

3. Untuk mengajukan kredit di Bank.
Biasanya terdapat beberapa fasilitas kredit di Bank yang membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

4. Syarat untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan.
Untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan salah satu syarat utamanya adalah harus memiliki NPWP sebagai syarat administrasi.

5. Pembelian produk investasi.
NPWP dalam membeli produk investasi mempunyai fungsi untuk memberantas dan mencegah tindak pidana pencucian uang serta pendanaan kegiatan teroris.

Nah, itu tadi adalah manfaat yang akan didapat jika membuat NPWP, jadi tidak akan sia-sia jika mahasiswa memiliki NPWP sesegera mungkin. Lalu bagaimana cara membuat NPWP itu sendiri? Ada 2 metode cara membuat NPWP, yang pertama dengan melalui offline atau langsung ke kantor pajak, yang kedua dengan melalui online.

Cara membuat NPWP secara Offline:

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Dengan membawa berkas yg dibutuhkan, lalu mengisi formulir yang didapatkan dari petugas KPP. Berkas yang dibutuhkan adalah KTP, Apabila alamat domisili berbeda dengan yang ada di KTP maka perlu mempersiapkan surat keterangan domisili dari kelurahan tempat tinggal saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun