Mohon tunggu...
Erlinda AdZikri
Erlinda AdZikri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi 23107030047 UIN Sunan Kalijaga

sedang mengetik...

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

NPWP: Urgensinya bagi Mahasiswa, Manfaat dan Cara Pembuatan

18 April 2024   12:00 Diperbarui: 18 April 2024   12:03 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pajak (Freepik)

Kita semua tahu jika membayar pajak merupakan sebuah kewajiban, seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi "Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Maka dari itu, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, kita seharusnya taat dalam membayar pajak, salah satunya dengan membuat NPWP. Namun, belakangan ini timbul pertanyaan dikalangan mahasiswa tentang NPWP, seperti perlu dan pentingkah mahasiswa memiliki kartu NPWP dan untuk apa?. Sebelum membahas hal tersebut mari cari tahu tentang NPWP terlebih dahulu. Apakah itu NPWP?

NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Jadi NPWP adalah nomor yang berikan pada Wajib Pajak dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Dengan fungsi sebagai identitas Wajib Pajak, serta untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Karena semua dokumen tentang perpajakkan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.

Sedangkan Wajib Pajak adalah sebutan untuk orang yang membayar pajak, setiap Wajib Pajak harus membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP karena menurut Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1994 pasal 2 ayat 1 adalah "Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak."

Lalu bagaimana dengan mahasiswa? Apakah mahasiswa juga harus membuat NPWP? Dan membayar pajak?

Pembuatan NPWP bagi mahasiwa sebenarnya penting, karena dengan memiliki NPWP, maka setiap mahasiswa akan terdata secara langsung sebagai basis pajak Indonesia dan bagi saat memiliki penghasilan pun bisa berkontribusi dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan guna mendanai pembangunan. Bahkan pemerintah memiliki satu upaya dimana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak dengan mengajak mahasiswa untuk membuat dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Namun, hal tersebut masih tabu dikalangan mahasiswa sendiri, karena dipikiran para mahasiswa jika memiliki NPWP, maka mereka harus membayar pajak. Padahal sebenernya tidak, karena dalam membayar pajak pun ada yang namanya PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP adalah jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan, jadi jika jumlah pendapatan melebihin batas PTKP ini, seseorang harus membayar pajak dan berlaku sebaliknya.

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 UU HPP, yang mana dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan tentang lapisan PTKP yang terbaru tahun 2023.

Ada 5 lapisan penghasilan kena pajak, kelima lapisan tersebut diantaranya:
- Penghasilan Rp60 juta/tahun dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp60 juta/tahun hingga Rp250 juta/tahun dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250 juta/tahun hingga Rp500 juta/tahun dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500 juta/tahun hingga Rp5 miliar/tahun dikenakan tarif 30%
- Penghasilan Rp5 miliar/tahun ke atas dikenakan tarif 35%

Sedangkan tabel tarif penghasilan tidak kena pajak berdasarkan jumlah tanggungan di antaranya adalah:
- wajib pajak orang pribadi lajang Rp54.000.000
- istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp54.000.000
- wajib pajak yang kawin mendapatkan tambahan Rp4.500.000
- Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga

Jadi mahasiswa yang belum memiliki penghasilan atau penghasilannya belum melebihi batas PTKP tidak diwajibkan untuk membayar pajak. Maka dari itu mahasiswa bisa membuat NPWP tanpa harus membayar pajak. Memiliki Nomor NPWP tidak hanya sebagai identitas Wajib Pajak saja, namun memiliki banyak manfaat, seperti:

1. Dapat belajar prosedur pendaftaran diri sebagai wajib pajak.

Dengan membuat NPWP, mahasiswa bisa belajar bagaimana cara membuatnya dan bisa terjun langsung dalam dunia perpajakan

2. Pembayaran pajak lebih rendah.
Orang yang tidak memiliki NPWP, akan membayar pajak lebih tinggi 20% daripada orang yang memiliki NPWP

3. Untuk mengajukan kredit di Bank.
Biasanya terdapat beberapa fasilitas kredit di Bank yang membutuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

4. Syarat untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan.
Untuk membuat Surat Izin Usaha Perdagangan salah satu syarat utamanya adalah harus memiliki NPWP sebagai syarat administrasi.

5. Pembelian produk investasi.
NPWP dalam membeli produk investasi mempunyai fungsi untuk memberantas dan mencegah tindak pidana pencucian uang serta pendanaan kegiatan teroris.

Nah, itu tadi adalah manfaat yang akan didapat jika membuat NPWP, jadi tidak akan sia-sia jika mahasiswa memiliki NPWP sesegera mungkin. Lalu bagaimana cara membuat NPWP itu sendiri? Ada 2 metode cara membuat NPWP, yang pertama dengan melalui offline atau langsung ke kantor pajak, yang kedua dengan melalui online.

Cara membuat NPWP secara Offline:

1. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Dengan membawa berkas yg dibutuhkan, lalu mengisi formulir yang didapatkan dari petugas KPP. Berkas yang dibutuhkan adalah KTP, Apabila alamat domisili berbeda dengan yang ada di KTP maka perlu mempersiapkan surat keterangan domisili dari kelurahan tempat tinggal saat ini.

2. Melalui jasa pos atau ekspedisi. 

Hanya perlu mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan.  

Cara menbuat NPWP secara Online:

- Buka laman ereg.pajak.go.id.

- Pilih menu daftar.

- Masukkan alamat e-mail yang masih aktif dan buat password.

- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail untuk aktivasi akun.

- Ikuti petunjuk yang ada di email masuk dari Ditjen Pajak Setelah proses aktivasi selesai, silakan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya.

- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar.

- Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian dengan teliti.

- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar.

- Setelah selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak. Di sana pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

- Salin token yang sudah didapatkan.

- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek email masuk untuk melihat token.

- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos

Itu tadi adalah cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP secara offline maupun online. Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, mari bantu negara kita dengan taat dengan pajak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun