Mohon tunggu...
Erlinda AdZikri
Erlinda AdZikri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi 23107030047 UIN Sunan Kalijaga

sedang mengetik...

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

NPWP: Urgensinya bagi Mahasiswa, Manfaat dan Cara Pembuatan

18 April 2024   12:00 Diperbarui: 18 April 2024   12:03 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita semua tahu jika membayar pajak merupakan sebuah kewajiban, seperti yang tertulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi "Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Maka dari itu, sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, kita seharusnya taat dalam membayar pajak, salah satunya dengan membuat NPWP. Namun, belakangan ini timbul pertanyaan dikalangan mahasiswa tentang NPWP, seperti perlu dan pentingkah mahasiswa memiliki kartu NPWP dan untuk apa?. Sebelum membahas hal tersebut mari cari tahu tentang NPWP terlebih dahulu. Apakah itu NPWP?

NPWP singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Jadi NPWP adalah nomor yang berikan pada Wajib Pajak dari Direktorat Jendral Pajak (DJP) untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya. Dengan fungsi sebagai identitas Wajib Pajak, serta untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak serta pengawasan administrasi perpajakan Wajib Pajak. Karena semua dokumen tentang perpajakkan memiliki keterkaitan dengan nomor NPWP.

Sedangkan Wajib Pajak adalah sebutan untuk orang yang membayar pajak, setiap Wajib Pajak harus membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP karena menurut Undang - Undang Nomor 9 Tahun 1994 pasal 2 ayat 1 adalah "Setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak."

Lalu bagaimana dengan mahasiswa? Apakah mahasiswa juga harus membuat NPWP? Dan membayar pajak?

Pembuatan NPWP bagi mahasiwa sebenarnya penting, karena dengan memiliki NPWP, maka setiap mahasiswa akan terdata secara langsung sebagai basis pajak Indonesia dan bagi saat memiliki penghasilan pun bisa berkontribusi dalam melakukan pemenuhan kewajiban perpajakan guna mendanai pembangunan. Bahkan pemerintah memiliki satu upaya dimana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak dengan mengajak mahasiswa untuk membuat dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.

Namun, hal tersebut masih tabu dikalangan mahasiswa sendiri, karena dipikiran para mahasiswa jika memiliki NPWP, maka mereka harus membayar pajak. Padahal sebenernya tidak, karena dalam membayar pajak pun ada yang namanya PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. PTKP adalah jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan, jadi jika jumlah pendapatan melebihin batas PTKP ini, seseorang harus membayar pajak dan berlaku sebaliknya.

Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 UU HPP, yang mana dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan tentang lapisan PTKP yang terbaru tahun 2023.

Ada 5 lapisan penghasilan kena pajak, kelima lapisan tersebut diantaranya:
- Penghasilan Rp60 juta/tahun dikenakan tarif 5%
- Penghasilan Rp60 juta/tahun hingga Rp250 juta/tahun dikenakan tarif 15%
- Penghasilan Rp250 juta/tahun hingga Rp500 juta/tahun dikenakan tarif 25%
- Penghasilan Rp500 juta/tahun hingga Rp5 miliar/tahun dikenakan tarif 30%
- Penghasilan Rp5 miliar/tahun ke atas dikenakan tarif 35%

Sedangkan tabel tarif penghasilan tidak kena pajak berdasarkan jumlah tanggungan di antaranya adalah:
- wajib pajak orang pribadi lajang Rp54.000.000
- istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp54.000.000
- wajib pajak yang kawin mendapatkan tambahan Rp4.500.000
- Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun