Tugas ini ditulis dan dipublikasikan guna memenuhi tugas akademik Sosiologi Hukum yang diampu oleh: Bp. Muhammad Julijanto,S.Ag., M.Ag.
Anggota Kelompok:
1. Azzah Fadhilah Munaf   (212111203)
2. Erita Vidia Ningrum     (212111217)
3. Ratna Dwi Puspitasari   (212111222)
Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum Dalam Masyarakat
Menurut Selo Soemardjan ada 3 faktor dalam efektivitas hukum yaitu:
1. Usaha-usaha untuk menanamkan hukum di dalam masyarakat, yaitu penggunaan tenaga manusia, alat-alat, organisasi, dan metode agar warga- warga masyarakat mengetahui, menghargai, mengakui, dan menaati hukum.
2. Reaksi masyarakat yang didasarkan pada sistem nilai-nilai yang berlaku. Artinya masyarakat mungkin menolak atau menentang atau mungkin mematuhi hukum secara compliance (kepatuhan), identification, internalization, atau kepentingan-kepentingan mereka terjamin pemenuhannya.
3. Jangka waktu penanaman hukum yaitu panjang atau pendek jangka waktu dimana usaha-usaha menanamkan itu dilakukan dan diharapkan memberikan hasil.
Sedangkan menurut Soerjono Soekanto mengidentifikasi 4 faktor yaitu:
1. Hukum atau peraturan itu sendiri. Dalam hal ini ketentuan hukum berlaku  apabila penetapannya didasarkan  pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi  atau dibentuk atas dasar penetapan terlebih dahulu. Aturan hukum berlaku secara sosiologis jika aturan tersebut efektif, artinya aturan yang dimaksud dapat ditegakkan oleh penguasa meskipun tidak diterima oleh anggota masyarakat. Hal ini berlaku karena  adanya aturan pengakuan masyarakat.
2. Petugas yang menegakkannya. Dalam hal ini aparat penegak hukum harus melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum. Aparat penegak hukum bisa saja menerapkan kebijakan yang mungkin tidak sejalan dengan peraturan yang ada dengan tetap memperhatikan pertimbangan tertentu, sehingga peraturan yang ada dianggap fleksibel dan tidak terlalu memberatkan karena tidak menyimpang dari aturan  yang telah ditetapkan.
3. Fasilitas yang diharapkan mendukung pelaksanaan hukum. Dalam hal misalnya adanya laptop dalam suatu tindakan pidana dapat dijadikan sarana untuk mengetik atau membuat berita acara mengenai suatu tindak kejahatan sehingga proses hukum dapat terus berjalan.
4. Masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan tersebut. Contohnya masyarakat yang melanggar lampu merah, Apakah dengan sikap mereka yang melanggar lampu merah itu kita Katakan tidak sadar hukum dan/atau tidak mengerti apa sebenarnya fungsi Keberadaan lampu pengatur lalu-lintas yang ada di persimpangan jalan? Â faktanya Mereka sebenarnya sadar tentang perlunya peraturan berlalu-lintas di Jalan raya dan lebih dari itu mereka juga sadar telah melanggar lampu merah, Tapi masalahnya mereka tidak taat terhadap peraturan itu.
Bagaimana Karakteristik Aparat Hukum yang Efektivitas Dalam Masyarakat?Â
Nah, adapun karakteristik aparat hukum yang efektif dalam masyarakat diantaranya yaitu:
- Sikap profesionalitas aparat penegak hukum dalam memproses perkara pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
- Aparat penegak hukum dimungkinkan untuk selalu memproses dan menegakkan hukum atas pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundangan undangan.
- Para aparat penegak hukum melaksanakan segala kebijakan peraturan yang telah ada sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
- Aparat penegak hukum dapat memberikan teladan kepada masyarakat dan dapat berperan sebagai garda terdepan untuk melindungi serta mengayomi masyarakat.
- Aparat penegak hukum harus berintegritas, jujur, adil, berkomitmen, dan profesional.
Peran Hukum Sebagai Social Control Dalam Masyarakat
- Hukum sebagai social control memiliki arti bahwa hukum dapat dijadikan alat yang mampu mengatur dan mengendalikan  tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat demi mewujudkan kehidupan ketertiban dan ketentraman. Tingkah laku disini mengacu pada tindakan manusia yang sejalan dengan hukum atau bahkan menyimpang dengan hukum. Implementasi peran hukum sebagai alat control sosial diwujudkan dalam terbentuknya sanksi hukum.
- Contoh peran hukum sebagai social control dalam masyarakat dapat dilihat pada kasus main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya. Hukum disini berperan sebagai social control untuk mengendalikan tingkah laku masyarakat yang sebelumnya bertindak main hakim sendiri menjadi lebih percaya kepada aparat hukum untuk menyelesaikan permasalahannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H