Mohon tunggu...
Erita Vidia Ningrum
Erita Vidia Ningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta, Hukum Ekonomi Syariah

Tertarik dengan kepenulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Faktor Pengaruh Efektivitas Hukum & Karakteristik Aparat Hukum

18 November 2023   18:45 Diperbarui: 18 November 2023   19:13 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Hukum atau peraturan itu sendiri. Dalam hal ini ketentuan hukum berlaku  apabila penetapannya didasarkan  pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi  atau dibentuk atas dasar penetapan terlebih dahulu. Aturan hukum berlaku secara sosiologis jika aturan tersebut efektif, artinya aturan yang dimaksud dapat ditegakkan oleh penguasa meskipun tidak diterima oleh anggota masyarakat. Hal ini berlaku karena  adanya aturan pengakuan masyarakat.

2. Petugas yang menegakkannya. Dalam hal ini aparat penegak hukum harus melaksanakan tugas-tugas penerapan hukum. Aparat penegak hukum bisa saja menerapkan kebijakan yang mungkin tidak sejalan dengan peraturan yang ada dengan tetap memperhatikan pertimbangan tertentu, sehingga peraturan yang ada dianggap fleksibel dan tidak terlalu memberatkan karena tidak menyimpang dari aturan  yang telah ditetapkan.

3. Fasilitas yang diharapkan mendukung pelaksanaan hukum. Dalam hal misalnya adanya laptop dalam suatu tindakan pidana dapat dijadikan sarana untuk mengetik atau membuat berita acara mengenai suatu tindak kejahatan sehingga proses hukum dapat terus berjalan.

4. Masyarakat yang terkena ruang lingkup peraturan tersebut. Contohnya masyarakat yang melanggar lampu merah, Apakah dengan sikap mereka yang melanggar lampu merah itu kita Katakan tidak sadar hukum dan/atau tidak mengerti apa sebenarnya fungsi Keberadaan lampu pengatur lalu-lintas yang ada di persimpangan jalan?  faktanya Mereka sebenarnya sadar tentang perlunya peraturan berlalu-lintas di Jalan raya dan lebih dari itu mereka juga sadar telah melanggar lampu merah, Tapi masalahnya mereka tidak taat terhadap peraturan itu.

Bagaimana Karakteristik Aparat Hukum yang Efektivitas Dalam Masyarakat? 

Nah, adapun karakteristik aparat hukum yang efektif dalam masyarakat diantaranya yaitu:

  • Sikap profesionalitas aparat penegak hukum dalam memproses perkara pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
  • Aparat penegak hukum dimungkinkan untuk selalu memproses dan menegakkan hukum atas pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan perundangan undangan.
  • Para aparat penegak hukum melaksanakan segala kebijakan peraturan yang telah ada sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
  • Aparat penegak hukum dapat memberikan teladan kepada masyarakat dan dapat berperan sebagai garda terdepan untuk melindungi serta mengayomi masyarakat.
  • Aparat penegak hukum harus berintegritas, jujur, adil, berkomitmen, dan profesional.

Peran Hukum Sebagai Social Control Dalam Masyarakat

  • Hukum sebagai social control memiliki arti bahwa hukum dapat dijadikan alat yang mampu mengatur dan mengendalikan  tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat demi mewujudkan kehidupan ketertiban dan ketentraman. Tingkah laku disini mengacu pada tindakan manusia yang sejalan dengan hukum atau bahkan menyimpang dengan hukum. Implementasi peran hukum sebagai alat control sosial diwujudkan dalam terbentuknya sanksi hukum.
  • Contoh peran hukum sebagai social control dalam masyarakat dapat dilihat pada kasus main hakim sendiri yang dilakukan oleh masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya. Hukum disini berperan sebagai social control untuk mengendalikan tingkah laku masyarakat yang sebelumnya bertindak main hakim sendiri menjadi lebih percaya kepada aparat hukum untuk menyelesaikan permasalahannya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun