Sivitas akademika yang dimaksud oleh HopeHelps UNAIR diantaranya adalah sebagai berikut.
a. Mahasiswa
b. Tenaga pengajar baik tetap, tamu, ataupun alih daya
c. Pemangku jabatan perguruan tinggi
d. Karyawan perguruan tinggi non tenaga pengajar baik tetap atau alih daya
e. Pihak lainnya yang bekerja di lingkungan Universitas Airlangga dan/atau memiliki hubungan industrial dengan Universitas Airlangga.
Cara Mengajukan Laporan kepada HopeHelps UNAIR
Langkah 1:
Bagi pihak yang mengalami maupun mengetahui (dengan persetujuan korban) terjadinya kekerasan seksual dapat mengajukan laporan kepada HopeHelps UNAIR melalui hotline telepon, WhatsApp, dan SMS yang dapat diakses melalui Instagram @hopehelps.unair pada jam operasional umum mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB (24 jam untuk jam operasional laporan darurat).
Langkah 2:
Dalam keadaan emergency yang dapat mengancam nyawa, keselamatan diri, kesehatan, dan harta bendam pelapor dapat menghubungi hotline dengan menyertakan “EMERGENCY” pada awal laporan.