a. Menyediakan layanan penerimaan aduan (hotline) bagi korban kekerasan seksual yang merupakan bagian dari sivitas akademika UNAIR dan korban kekerasan seksual dari pelaku yang merupakan bagian dari sivitas akademika UNAIR;
b. Memberikan pertolongan psikologis pertama kepada korban kekerasan seksual yang merupakan bagian dari sivitas akademika UNAIR dan korban kekerasan seksual dari pelaku yang merupakan bagian dari sivitas akademika UNAIR; dan
c. Memberikan bantuan advokasi kepada korban kekerasan seksual yang merupakan bagian dari sivitas akademika UNAIR dan korban kekerasan seksual dari pelaku yang merupakan bagian dari sivitas akademika UNAIR.
2. Memberikan penyuluhan secara sukarela di lingkungan UNAIR dalam rangka pembinaan dan pengembangan pengetahuan terkait kekerasan seksual.
3. Menjalin hubungan atau studi banding dengan badan atau lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri yang dapat meningkatkan perkembangan ilmu pengetahuan ataupun jaringan terkait kekerasan seksual.
4. Turut berpartisipasi atau mendukung kegiatan sehubungan dengan pemberantasan kekerasan seksual.
Pihak yang Dapat Menerima Layanan HopeHelps UNAIR
Ruang Lingkup
1. Korban merupakan sivitas akademika UNAIR
2. Korban yang merupakan masyarakat umum dari pelaku yang merupakan bagian dari sivitas akademika UNAIR
3. Korban yang merupakan sivitas akademika UNAIR dan/atau masyarakat umum yang mengalami kekerasan seksual di lingkungan kampus dan/atau kegiatan kegiatan kampus UNAIR.