Mohon tunggu...
Erina Katerin
Erina Katerin Mohon Tunggu... Konsultan - Legal Counsel

Jaga Apimu Tetap Menyala | Menulis untuk Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Hukum Dapat Dilakukan oleh Korban Tindak Pidana untuk Mendapatkan Pemulihan Kerugian

30 Mei 2023   11:37 Diperbarui: 30 Mei 2023   15:12 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

5. Uraian kerugian yang diderita; dan

6. Besaran Restitusi yang diminta.

Pengajuan restitusi harus dilengkapi dengan beberapa dokumen lain seperti:

  • Fotokopi identitas Pemohon dan/ atau Korban;
  • Bukti kerugian materiil yang diderita oleh Pemohon dan/ atau Karban dibuat atau disahkan oleh pejabat berwenang, atau berdasarkan alat bukti lain yang sah;
  • Bukti biaya Karban selama perawatan dan/ atau pengobatan disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan atau berdasarkan alat bukti lain yang sah;
  • Uraian kerugian immateriil yang diderita oleh Pemohon dan/ atau Kor ban;
  • Fotokopi surat kematian, dalam hal Karban meninggal dunia;
  • Surat keterangan hubungan Keluarga, ahli waris, atau wali jika permohonan diajukan oleh Keluarga, ahli waris atau wali;
  • Surat kuasa khusus, jika permohonan Restitusi diajukan melalui kuasa; dan 
  • Salinan atau petikan putusan Pengadilan, jika perkaranya telah diputus dan berkekuatan hukum tetap.

Pengajuan Permohonan Restitusi kemudian ditandatangai oleh Pemohon atau kuasanya dan diajukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan, baik secara langsung atau melalui LPSK, Penyidik, atau Penuntut Umum. Pengajuan dan Pemeriksaan Permohonan seteah Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap sangatlah dapat dilakukan, namun disisi lain permohon restitusi tidak dilakukan jika Pemohon telah mengajukan kompensasi bersamaan dengan pengajuan permohonan restitusi sebelum putusan berkekuatan hukum tetap. Permohonan diajukan paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak pemohon mengetahui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

YURISPRUDENSI

         Adapun sepanjang penelusuran penulis, upaya ganti kerugian korban tindak pidana telah ditempuh banyak pihak salah satunya  termuat dalam putusan pengembalian kerugian korban berikut diantaranya:

1. Putusan Investasi Fahrenheith.

Putusan tingkat pertama Nomor 664/Pid.Sus/2022/PN Jkt.Brt hakim menjatuhkan Pidana penjara terhadap terdakwa Direktur Utama PT. FSP Akademi PRO  yaitu Hendry Susanto selama 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp 3 miliar, dan menyatakan bahwa total 484 barang bukti sesuai dengan putusan pengadilan akan dikembalikan kepada yang berhak yaitu korban sebanyak 1449 orang melalui paguyuban yang terdaftar di Kemenkunham RI.

2. Putusan Biro Perjalanan Umroh First Travel.

Putusan Mahkamah Agung menetapkan seluruh jemaah korban penipuan agen perjalanan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel akan mendapatkan kembali aset yang telah disita dalam pengusutan perkara. Total pengembalian uang para penggugat sebesar Rp.1.187.385.000. (Satu Miliar Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah) Keputusan itu diambil setelah MA mengabulkan permohonan Kejaksaan Negeri Depok selaku pemohon peninjauan kembali (PK) 365PK/Pid.Sus/2022 first travel. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun