4. Melalui Pengaduan KonsumenÂ
Dalam perkara pidana di bidang pasar modal, upaya ganti rugi dapat dilakukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal. Pemberlakuan Surat Edaran ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Juli 2021 yang bertujuan untuk melindungi para investor di Pasar Modal. Penerbitan surat edaran ini merupakan sikap yang diambil OJK untuk memerintahkan pihak yang melakukan dan/atau pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah kepada para investor. Dana kompensasi kerugian investor tersebut nantinya akan didistribusikan oleh Administrator yang telah ditunjuk oleh OJK. Kemudian, penyedian rekening dana akan memindah bukukan Dana Kompensasi kerugian Investor paling lambat tiga hari kerja setelah menerima instruksi administrator. Keuntungan tidak sah bisa dalam bentuk uang atau aset tetap.Apabila Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah menolak untuk melakukan pembayaran, Otoritas Jasa Keuangan akan memerintahkan pencairan aset dalam rekening Efek dan/atau rekening lain kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, lembaga jasa keuangan, dan/atau pihak lain yang terkait. Tak hanya itu, OJK juga dapat membawa masalah ini ke ranah hukum apabila Pihak yang dikenakan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah tidak dapat melakukan pembayaran.Â
Â
5. Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terdapat mekanisme lain dalam pengembalikan kerugian kepada korban jika kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana pencucian uang dimana dapat dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang merupakan Lembaga sentral (focal point) yang mengkoordinasikan pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Dalam hal yang diduga sebagai pelaku tindak pidana tidak ditemukan oleh Penyidik dalam waktu tiga puluh hari, maka Penyidik dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri untuk memutuskan harta kekayaan tersebut sebagai aset negara atau dikembalikan kepada yang berhak berdasarkan pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sehingga, melalui upaya diatas penegakan hukum berperspektif pada kepentingan korban. Korban mendapatkan perhatian yang proporsional dalam pemenuhan haknya sebagai korban untuk mengajukan restitusi di pengadilan.
TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN DAN PEMBERIAN RESTITUSI DAN KOMPENSASI KEPADA KORBAN TINDAK PIDANA
Permohonan Restitusi harus dibuat dalam bentuk surat permohonan yang didalamnya memuat beberapa keterangan antara lain;Â
1. Identitas Pemohon;
2. Identitas Korban, dalam hal Pemohon bukan korban sendiri;
3. Uraian mengenai tindak pidana;
4. Identitas terdakwa/termohon;