Mohon tunggu...
Erik Mangajaya Simatupang
Erik Mangajaya Simatupang Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis

Pengamat Isu-Isu Kontemporer

Selanjutnya

Tutup

Money

Waiver Kekayaan Intelektual bagi Penanganan COVID-19 dan Kesiapan Nasional

26 Mei 2021   20:50 Diperbarui: 31 Mei 2021   17:32 1533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Revised Text Proposal (Dok IP/C/W/669).  

Indonesia bersama India dan Afrika Selatan selalu memimpin perjuangan negara berkembang di berbagai forum multilateral. Ketiganya menjadi kompas negara berkembang dalam negosiasi di forum multilateral. Indonesia adalah natural leader bagi negara berkembang dalam norm setting process di forum multilateral, termasuk forum WTO.

Dari segi hukum internasional, proposal waiver merupakan terobosan hukum terbesar abad ke-21 sejak berdirinya forum multilateral yang membahas isu kekayaan intelektual seperti WIPO pada tahun 1967 dan WTO pada tahun 1995.

Makna Waiver

Menurut penulis, konsep waiver mengandung beberapa makna. Pertama, waiver tidak serta merta menghapus hukum kekayaan intelektual global secara keseluruhan. Waiver hanyalah menunda pelaksanaan (freeze) beberapa norma hukum kekayaan intelektual TRIPS untuk jangka waktu tertentu.

Kedua, waiver tidak serta merta menghapuskan hukum kekayaan intelektual nasional, khususnya UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten). Hal ini disebabkan UU Paten adalah “pengembangan” dari standar minimum perlindungan kekayaan intelektual yang dimuat TRIPS. UU Paten bukanlah TRIPS.

Ketiga, waiver memberi “freedom to operate” secara penuh kepada hukum nasional untuk mengatur perlindungan kekayaan intelektual yang di-waived. Waiver memberikan keleluasaan pada hukum nasional untuk mengatur standar minimum perlindungan kekayaan intelektual. Dengan kata lain, hukum nasional diberi kebebasan untuk mengisi “policy space” seperti apa untuk mengatur isu kekayaan intelektual yang di-waived.

Keempat, waiver adalah penyerahan kewenangan kepada hukum nasional untuk mengatur isu kekayaan intelektual yang di-waived. Negara anggota memiliki kekuasaan dalam menetapkan opsi kebijakan sesuai kepentingan nasionalnya.

Kelima, waiver membuat negara yang mengeluarkan kebijakan nasional isu kekayaan intelektual yang  di-waived tidak akan dianggap melanggar hukum WTO dan tidak dapat digugat di WTO.

Pengaruh pada Hukum Nasional

Bilamana proposal waiver disepakati, anggota WTO berhak untuk memilih beberapa kebijakan nasional. Di bidang paten misalnya, anggota WTO dapat mengambil kebijakan, antara lain: (i) menunda sebagian ketentuan hukum nasional; atau (ii) mengubah hukum nasional; atau (iii) tetap mempertahankan hukum nasional yang ada.

Apabila memutuskan untuk mengubah UU Paten misalnya, Indonesia dapat mengatur fleksibilitas melebihi dari apa yang diberikan oleh TRIPS. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain: (i) Mengubah ketentuan mengenai penelitian agar lebih fleksibel bukan saja untuk kepentingan ilmiah sebagaimana selama ini diatur Pasal 19 UU Paten; (ii) Mengubah ketentuan penelitian untuk kepentingan komersialisasi (pengecualian bolar provisions) dalam Pasal 167 atau (2); (iii) Mengubah ketentuan impor paralel dalam Pasal 167 ayat (1) UU Paten; (iv) Mengubah ketentuan "Lisensi Wajib" (Compulsory License) atau "Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah" (Government Use) dalam UU Paten, tanpa harus mengadopsi total syarat-syarat menurut Pasal 31 TRIPS; dan (v) mengatur flekbilitas-fleksibilitas lainnya.

Jadi waiver tidak boleh hanya dilihat dalam konteks "Lisensi Wajib" atau "Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah" semata. Waiver harus dilihat lebih luas dari pada sekedar isu "Lisensi Wajib" atau "Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah". Waiver tidak boleh dibatasi hanya pada konsep "Lisensi Wajib" atau "Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah". Waiver berbicara mengenai kebebasan negara untuk menerapkan kebijakan yang luas dalam mengatur isu kekayaan intelektual di level nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun