yang diantaranya berisi berupa persetujuan gugatan sebuah partai yaitu partai Prima yang dilayangkan kepada KPU.
dan dengan adanya perihal tersebut Komisi Pemilihan Umum bisa segera melayangkan naik banding .
di sisi lain seorang ketua divisi hukum dan pengawasan pada Komisi Pemilihan Umum rakyat Indonesia yang bernama Muhammad Afifudin juga mengemukakan pendapatnya bahwa :
memang hasil keputusan salinan tersebut telah dapat Komisi Pemilihan Umum RI dan nantinya pihak yang berkaitan dengan dirinya akan segera mengajukan permohonan banding yang sudah dipersiapkannya dengan pertimbangan yang matang.
---
Demikian dan Salam literasi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H