Mohon tunggu...
Erika Nursanti
Erika Nursanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Ilmu Hubungan Internasional - Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta

'2023

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keuntungan Diplomasi Perdagangan Korea Selatan Melalui AKFTA

24 Mei 2024   20:49 Diperbarui: 24 Mei 2024   21:17 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedangkan aktor setelah negara-negara ASEAN adalah Korea Selatan itu sendiri.

Hubungan kerja sama antara ASEAN dan Korea Selatan secara resmi disetujui pada KTT ASEAN-Korea Selatan di Bali pada bulan Oktober 2003. 

Dari sinilah kedua negara sepakat  membentuk suatu kawasan perdagangan bebas (Free Trade Area), yang kemudian kita sebut sebagai ASEAN-Korea Selatan Free Trade Area (AKFTA).

Pada 13 Desember 2005 diadakan perundingan AKFTA  yang juga mendandatangani perjanjian kerja sama ekonomi ASEAN-Korea Selatan. 

Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk memperkuat dan meningkatkan kerja sama ekonomi, perdagangan, dan investasi antara negara-negara anggota ASEAN dan Korea Selatan.

Sedangkan pada tanggal 24 Agustus 2006, ASEAN-Korea Selatan menandatangani perjanjian barang dengan negara-negara anggota ASEAN lainnya dan Korea Selatan.

Manfaat dari adanya (AKFTA):

  1. Dengan mengurangi hambatan tarif antar negara anggota, diharapkan dapat meningkatkan perdagangan dan meningkatkan pertukaran barang, jasa, dan investasi secara signifikan

  2. Jika kedua negara bekerja sama dengan menghilangkan hambatan tarif dan non-tarif serta memperkenalkan sistem pasar bebas yang lebih maju, ekspor dapat meningkat dan ukuran perekonomian dapat berkembang,

  3. Penciptaan pasar bebas di negara yang bersangkutan dapat membawa manfaat dinamis bagi kawasan dengan menarik lebih banyak investasi asing, sehingga menciptakan lebih  banyak lapangan kerja dan memfasilitasi transfer teknologi maju,

  4. Menciptakan standar umum untuk teknologi produksi, peraturan produk dan penjualan yang mencakup berbagai negara di kawasan, dan

  5. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun