Namun, Al-Qardh juga memiliki risiko yang perlu diperhatikan oleh pemberi pinjaman. Risiko utama adalah risiko tidak dapat diterimanya kembali dana yang dipinjamkan. Oleh karena itu, lembaga keuangan syariah harus melakukan evaluasi yang cermat terhadap kelayakan peminjam sebelum memberikan Al-Qardh.
Secara keseluruhan, Al-Qardh merupakan instrumen pembiayaan yang penting dalam sistem perbankan syariah. Al-Qardh mengedepankan prinsip keadilan dan kemanfaatan sosial, dan dapat memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan finansial masyarakat.
Kesimpulan
Qardh pada dasarnya merupakan transaksi yang bersifat sosial karena tidak diikuti dengan pengambilan keuntungan dari dana yang dipinjamkan. Qardh merupakan pinjaman kebajikan/lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian barang-barang fungible (yaitu barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran dan jumlahnya.
Daftar Pustaka
Aderemi, A. M. R., & Ishak, M. S. I. (2023). Qard Hasan as a feasible Islamic financial instrument for crowdfunding: its potential and possible application for financing micro-enterprises in Malaysia. Qualitative Research in Financial Markets, 15(1), 58-76.
Argantara, Z. R., & Safitri, Y. (2023). Analisis Pelaksanaan dan Peran Pembiayaan Akad Qard-Hasan Pada usaha mikro kecil Menengah (UMKM) di Bank Wakaf Mikro Alpend Barokah Mandiri. Economics And Business Management Journal (EBMJ), 2(01), 53-59.
Kartika, T., Ahmad, A. R., & Hakim, N. (2023). WHAT DRIVES USERS OF FINANCIAL TECHNOLOGY TO DONATE DURING THE EARLY STAGE OF PANDEMIC?. Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, 13(2), 338-349.