Abstrak
Pinjaman atau dalam bahasa Arab disebut Al-Qardh merupakan salah satu bentuk pembiayaan dalam sistem perbankan syariah. Pinjaman dalam Islam tidak dikenakan bunga atau riba, sehingga Al-Qardh menjadi salah satu instrumen yang paling umum digunakan dalam pembiayaan syariah.Akad qardh merupakan akad yang memfasilitasi transaksi peminjaman sejumlah dana tanpa adanya pembebanan bunga atas dana yang dipinjam oleh nasabaha. Qardh pada dasarnya merupakan transaksi yang bersifat sosial karena tidak diikuti dengan pengambilan keuntungan dari dana yang dipinjamkan.
Al-Qardh dapat dilakukan antara individu dengan individu, atau antara individu dengan lembaga keuangan syariah seperti bank syariah. Dalam Al-Qardh, peminjam akan meminjam uang dari pemberi pinjaman tanpa dikenakan bunga atau imbalan apapun. Namun, peminjam berkomitmen untuk mengembalikan jumlah yang dipinjam dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Dalam Islam, Al-Qardh memiliki makna yang lebih luas dari sekedar pemberian pinjaman uang. Al-Qardh juga dapat berupa pemberian waktu, energi, atau bantuan lainnya kepada orang yang membutuhkan. Al-Qardh merupakan salah satu bentuk ibadah dan amal kebaikan, dan pemberi pinjaman akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Dalam konteks perbankan syariah, Al-Qardh biasanya digunakan sebagai instrumen pembiayaan jangka pendek, seperti untuk memenuhi kebutuhan tunai atau modal kerja. Peminjam tidak dikenakan bunga atau imbalan apapun, sehingga Al-Qardh menjadi solusi yang lebih etis dan adil dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional yang menggunakan bunga.
Namun, Al-Qardh juga memiliki risiko yang perlu diperhatikan oleh pemberi pinjaman. Risiko utama adalah risiko tidak dapat diterimanya kembali dana yang dipinjamkan. Oleh karena itu, lembaga keuangan syariah harus melakukan evaluasi yang cermat terhadap kelayakan peminjam sebelum memberikan Al-Qardh.
Secara keseluruhan, Al-Qardh merupakan instrumen pembiayaan yang penting dalam sistem perbankan syariah. Al-Qardh mengedepankan prinsip keadilan dan kemanfaatan sosial, dan dapat memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan finansial masyarakat.
Pinjaman atau dalam bahasa Arab disebut Al-Qardh merupakan salah satu bentuk pembiayaan dalam sistem perbankan syariah. Pinjaman dalam Islam tidak dikenakan bunga atau riba, sehingga Al-Qardh menjadi salah satu instrumen yang paling umum digunakan dalam pembiayaan syariah.
Al-Qardh dapat dilakukan antara individu dengan individu, atau antara individu dengan lembaga keuangan syariah seperti bank syariah. Dalam Al-Qardh, peminjam akan meminjam uang dari pemberi pinjaman tanpa dikenakan bunga atau imbalan apapun. Namun, peminjam berkomitmen untuk mengembalikan jumlah yang dipinjam dalam jangka waktu yang telah disepakati.
Dalam Islam, Al-Qardh memiliki makna yang lebih luas dari sekedar pemberian pinjaman uang. Al-Qardh juga dapat berupa pemberian waktu, energi, atau bantuan lainnya kepada orang yang membutuhkan. Al-Qardh merupakan salah satu bentuk ibadah dan amal kebaikan, dan pemberi pinjaman akan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Dalam konteks perbankan syariah, Al-Qardh biasanya digunakan sebagai instrumen pembiayaan jangka pendek, seperti untuk memenuhi kebutuhan tunai atau modal kerja. Peminjam tidak dikenakan bunga atau imbalan apapun, sehingga Al-Qardh menjadi solusi yang lebih etis dan adil dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional yang menggunakan bunga.
Namun, Al-Qardh juga memiliki risiko yang perlu diperhatikan oleh pemberi pinjaman. Risiko utama adalah risiko tidak dapat diterimanya kembali dana yang dipinjamkan. Oleh karena itu, lembaga keuangan syariah harus melakukan evaluasi yang cermat terhadap kelayakan peminjam sebelum memberikan Al-Qardh.
Secara keseluruhan, Al-Qardh merupakan instrumen pembiayaan yang penting dalam sistem perbankan syariah. Al-Qardh mengedepankan prinsip keadilan dan kemanfaatan sosial, dan dapat memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan finansial masyarakat.
Kesimpulan
Qardh pada dasarnya merupakan transaksi yang bersifat sosial karena tidak diikuti dengan pengambilan keuntungan dari dana yang dipinjamkan. Qardh merupakan pinjaman kebajikan/lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian barang-barang fungible (yaitu barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran dan jumlahnya.
Daftar Pustaka
Aderemi, A. M. R., & Ishak, M. S. I. (2023). Qard Hasan as a feasible Islamic financial instrument for crowdfunding: its potential and possible application for financing micro-enterprises in Malaysia. Qualitative Research in Financial Markets, 15(1), 58-76.
Argantara, Z. R., & Safitri, Y. (2023). Analisis Pelaksanaan dan Peran Pembiayaan Akad Qard-Hasan Pada usaha mikro kecil Menengah (UMKM) di Bank Wakaf Mikro Alpend Barokah Mandiri. Economics And Business Management Journal (EBMJ), 2(01), 53-59.
Kartika, T., Ahmad, A. R., & Hakim, N. (2023). WHAT DRIVES USERS OF FINANCIAL TECHNOLOGY TO DONATE DURING THE EARLY STAGE OF PANDEMIC?. Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, 13(2), 338-349.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H