Mohon tunggu...
Erika Elsa
Erika Elsa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

lebih menyukai menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pinjaman (Al-Qardh)

28 Maret 2023   01:37 Diperbarui: 28 Maret 2023   01:47 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Namun, Al-Qardh juga memiliki risiko yang perlu diperhatikan oleh pemberi pinjaman. Risiko utama adalah risiko tidak dapat diterimanya kembali dana yang dipinjamkan. Oleh karena itu, lembaga keuangan syariah harus melakukan evaluasi yang cermat terhadap kelayakan peminjam sebelum memberikan Al-Qardh.

Secara keseluruhan, Al-Qardh merupakan instrumen pembiayaan yang penting dalam sistem perbankan syariah. Al-Qardh mengedepankan prinsip keadilan dan kemanfaatan sosial, dan dapat memberikan solusi yang inovatif dan berkelanjutan dalam memenuhi kebutuhan finansial masyarakat.

Kesimpulan

Qardh pada dasarnya merupakan transaksi yang bersifat sosial karena tidak diikuti dengan pengambilan keuntungan dari dana yang dipinjamkan. Qardh merupakan pinjaman kebajikan/lunak tanpa imbalan, biasanya untuk pembelian barang-barang fungible (yaitu barang yang dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, ukuran dan jumlahnya.

Daftar Pustaka

Aderemi, A. M. R., & Ishak, M. S. I. (2023). Qard Hasan as a feasible Islamic financial instrument for crowdfunding: its potential and possible application for financing micro-enterprises in Malaysia. Qualitative Research in Financial Markets, 15(1), 58-76.

Argantara, Z. R., & Safitri, Y. (2023). Analisis Pelaksanaan dan Peran Pembiayaan Akad Qard-Hasan Pada usaha mikro kecil Menengah (UMKM) di Bank Wakaf Mikro Alpend Barokah Mandiri. Economics And Business Management Journal (EBMJ), 2(01), 53-59.

Kartika, T., Ahmad, A. R., & Hakim, N. (2023). WHAT DRIVES USERS OF FINANCIAL TECHNOLOGY TO DONATE DURING THE EARLY STAGE OF PANDEMIC?. Al-Infaq: Jurnal Ekonomi Islam, 13(2), 338-349.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun