- Pihak lain adalah orang-orang di luar perusahaan yang secara khusus diberi wewenang oleh perusahaan untuk melakukan tindakan tertentu
- Hubungan lain adalah hubungan antara perusahaan dengan perusahaan lain yang mengakibatkan pihak lain bertindak atas dasar perintah (tertulis atau tidak tertulis) untuk kepentingan pihak pertama.
Panduan Pencegahan Korupsi menggunakan pendekatan PDCA (Plan, Do, Check, Act) agar panduan ini interaktif dan berkesinambungan, namun panduan ini dapat bekerja secara efektif dengan komitmen manajemen, oleh karena itu komitmen merupakan landasan pencegahan. Langkah terakhir meminta jawaban yaitu pilihan solusi, jika perusahaan yang mengikuti pedoman antikorupsi menghadapi persaingan dalam bisnis non-kompetitif. Pada titik ini, tindakan kolektif dan pelaporan diperlukan ketika membantu penegakan hukum. menciptakan lingkungan bisnis yang menguntungkan.
Berikut upaya detektif dalam mencegah korupsi:
1. Memperbaiki sistem dan memantau pengaduan masyarakat.
2. Pemberlakuan kewajiban pelaporan transaksi keuangan tertentu.
3. Pelaporan harta pribadi pemegang kekuasaan dan fungsi publik.
4. Partisipasi Indonesia pada gerakan anti korupsi dan anti pencucian uang di kancah internasional.
Adapun beberapa cara untuk mecegah Korupsi dari diri sendiri
1. Mengatur cash flowÂ
2. Bayar utang dengan disiplin