Dampak Negatif
a. Degradasi Lingkungan: Aktivitas pertambangan seringkali menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk deforestasi, pencemaran air, dan perubahan iklim yang berdampak hilangnya habitat.
b. Potensi Korupsi: Keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang dapat menimbulkan konflik kepentingan yang berujung pada penyalahgunaan wewenang.
c. Fokus Pendidikan Terganggu: Perguruan tinggi mungkin kehilangan fokus pada Tri Dharma Pendidikan jika lebih mementingkan aspek bisnis.
Wacana perguruan tinggi mengelola tambang perlu dikaji lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil. Kebijakan ini harus dirancang sedemikian rupa agar tidak mengorbankan kualitas pendidikan maupun lingkungan hidup. Selain itu, pemerintah dan DPR RI perlu memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh dari pengelolaan tambang benar-benar digunakan untuk menurunkan biaya pendidikan dan meningkatkan kesejahteraan mahasiswa serta dosen.
Keputusan terkait RUU Minerba haruslah menjadi keputusan yang strategis dan berorientasi jangka panjang, sesuai dengan visi Indonesia Emas 2045. Perguruan tinggi memiliki peran besar dalam mencetak generasi penerus bangsa, sehingga setiap kebijakan yang melibatkan mereka haruslah memprioritaskan kepentingan pendidikan di atas segala hal lainnya.
Sumber:
https://tirto.id/logika-keliru-kampus-kelola-tambang-demi-bantu-biaya-pendidikan-g7HV
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI