Ubaid mengaitkan wacana ini dengan kebijakan sebelumnya yang memperbolehkan perguruan tinggi berbisnis. Ia menyoroti bahwa argumen serupa pernah digunakan untuk melegitimasi kebijakan tersebut, tetapi hasilnya tidak sesuai harapan. Biaya pendidikan tetap meningkat, sementara akses pendidikan berkualitas menjadi semakin sulit bagi kalangan menengah ke bawah.
Sebagai contoh, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, UKT untuk Program Sarjana Agronomi tahun 2015/2016 berada pada rentang Rp 500 ribu hingga Rp 9 juta. Tahun akademik 2023/2024, biaya maksimalnya meningkat menjadi Rp 10 juta, meskipun terdapat opsi pendidikan gratis untuk kategori tertentu. Hal ini menunjukkan bahwa harapan penurunan biaya pendidikan melalui aktivitas bisnis perguruan tinggi belum terealisasi.
Pandangan Mahasiswa terhadap RUU Minerba
Erico Anugerah Perdana, seorang mahasiswa S1-Matematika Universitas Terbuka sekaligus pemilih Prabowo-Gibran, menyarankan agar wacana ini dikaji lebih dalam dengan melibatkan pakar. Menurutnya, perguruan tinggi harus mempersiapkan diri dengan matang jika ingin terjun ke dunia pertambangan. Persiapan tersebut meliputi pembenahan sistem di Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), pendanaan dari kampus yang memadai untuk menyiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), penyiapan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten, serta analisis dampak lingkungan.
Erico juga menyoroti pentingnya mencegah konflik kepentingan yang dapat merugikan perguruan tinggi dan negara. Ia mengingatkan bahwa keputusan yang diambil harus selaras dengan visi Indonesia Emas 2045, yakni menciptakan generasi unggul yang mampu bersaing secara global.
Potensi Dampak Positif dan Negatif
Seperti halnya kebijakan lainnya, wacana ini memiliki potensi dampak positif dan negatif yang perlu dipertimbangkan secara mendalam:
Dampak Positif
a. Pendanaan Alternatif: Perguruan tinggi dapat memiliki sumber pendanaan tambahan untuk mendukung penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan pengembangan fasilitas pendidikan.
b. Pengembangan SDM: Pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dapat menjadi wadah pembelajaran bagi mahasiswa di bidang teknik, geologi, dan lingkungan.
c. Lapangan Kerja: Aktivitas tambang dapat membuka peluang kerja bagi masyarakat sekitar, terutama jika kampus memprioritaskan perekrutan tenaga kerja lokal.