Mohon tunggu...
erica shintia
erica shintia Mohon Tunggu... Lainnya - sebagai edukasi

siapa yang bersungguh-sungguh pasti ia akan mendapat.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tantangan Pemerintah dalam Penyelenggaraan Pilkada Saat Pandemi Corona

13 Agustus 2020   00:10 Diperbarui: 13 Agustus 2020   00:06 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika ditelaah peraturan pasal sudah  telah menyampaikan penjelasan yang sangat jelas  bahwa ditemukan pelarangan untuk pemimpin daerah memakai aturan pemerintahan yang menguntungkan atau merugikan seberapa kandidat. Ataupun  sanksinya tidak sepele  pada petahan, berupa pencabutan sebagai calon oleh KPU pusat maupun daerah.

Usaha menerapkan harus tetap dilanjutkan, tidak hanya para calon penguasa adapun masyarakat wajib  ikut andil agar demokrasi agar lebih baik.

UUD 1945 sudah memberi jalan keluar bagi negara dan masyarakat agar bisa menerapkian demokrasi yang bersih, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali'.

Referensi :

https://nasional.sindonews.com/read/128346/12/indikator-politik-beri-tiga-catatan-pelaksanaan-pilkada-2020-1597032524/10

https://lampung.rilis.id/penyelewengan-bansos-menjelang-pilkada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun