Jika ditelaah peraturan pasal sudah  telah menyampaikan penjelasan yang sangat jelas  bahwa ditemukan pelarangan untuk pemimpin daerah memakai aturan pemerintahan yang menguntungkan atau merugikan seberapa kandidat. Ataupun  sanksinya tidak sepele  pada petahan, berupa pencabutan sebagai calon oleh KPU pusat maupun daerah.
Usaha menerapkan harus tetap dilanjutkan, tidak hanya para calon penguasa adapun masyarakat wajib  ikut andil agar demokrasi agar lebih baik.
UUD 1945 sudah memberi jalan keluar bagi negara dan masyarakat agar bisa menerapkian demokrasi yang bersih, sebagaimana tercantum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, "Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali'.
Referensi :
https://lampung.rilis.id/penyelewengan-bansos-menjelang-pilkada
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H