Sabung ayam masuk ke dalam kegiatan perjudian yang mana melanggar hukum berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1974. Perjudian sejatinya menjadi masalah serius di setiap daerah di Indonesia tak terkecuali di pedesaan. Selain maraknya judi online, judi dalam bentuk sabung ayam menjadi masalah berkepanjangan khususnya di daerah-daerah pelosok yang minim penertiban dari aparat penegak hukum.
Sabung ayam sudah menjelma sebagai hobi sebagian masyarakat di pedesaan terutama mereka yang tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran. Hal ini tentunya menjadi ironi di mana aksi sabung ayam ini banyak ditonton oleh masyarakat bahkan ada yang masih di bawah umur seperti anak sekolah.
Tiga perbuatan melanggar hukum di atas tentunya menjadi hal yang harus segera diberantas dengan didukung oleh pemangku kepentingan. Aparat penegak hukum yang bertugas di daerah pedesaan seharusnya jauh lebih peduli dengan masyarakat setempat dengan cara menindak siapa saja yang memang melanggar hukum tanpa pandang bulu.***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H