Mohon tunggu...
ERDI CHRISTIANPRIYANTO
ERDI CHRISTIANPRIYANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN ANGKATAN 55

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Metode Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:00 Diperbarui: 11 September 2023   10:43 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama Reviewer : ERDI CHRISTIAN PRIYANTO MUDUMI (4422 DAN 15)

Nama Dosen Pembimbing : MARKUS MARSELINUS SOGE,S.H.,M.H. 

 

JURNAL 1

  • Judul (artikel yang direview) : Rekonstruksi Sifat Melawan Hukum Pidana Materiil Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP
  • Nama Penulis Artikel : Setya Indra Arifin Universitas Nahdlatul
  • Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbitnya : Jurnal Al-Wasath 4 No.1: 29-42 2023
  • Link Artikel Jurnal: http://journal.unusia.ac.id/index.php/alwasath/article/view/638/393 
  • Pendahuluan/Latar Belakang (isu/masalah hukum) :
  • Penelitian ini dilatar belakangi oleh Proses panjang penyusunan KUHP Nasional Indonesia telah selesai sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) disahkan dan diundangkan. Kritik masyarakat sebelum KUHP Nasional disahkan (pada saat masih dalam bentuk rancangan) terhadap keberadaan pengaturan terkait hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional, tidak mengubah apapun terhadap pengaturan dimaksud kecuali adanya penambahan satu ayat yang semula dua menjadi tiga. Sifat melawan hukum perbuatan pidana yang semula ada sepanjang diatur dalam aturan undang-undang, kini berkembang menjadi tidak semata berdasarkan aturan undang-undang tertulis, namun juga berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat.
  • Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian :
  • Tulisan ini hendak memberikan catatan yang diawali dengan problem mendasar legislasi nasional khususnya hukum pidana nasional di Indonesia, yakni masalah unifikasi. Hal ini penting untuk memberikan gambaran yang lebih luas terkait masalah utama yang diangkat dalam tulisan ini, yakni terkait ajaran sifat melawan hukum materiil yang banyak terwujud dalam hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
  • Metode Penelitian Hukum Normatif

1) Obyek Penelitiannya : Objek kajian utama tulisan ini berupa peraturan perundang-undangan, yakni UndangUndang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang tergolong sebagai norma tertulis yang dibuat secara resmi oleh institusi hukum dan karenanya disebut sebagai norma hukum. Norma hukum yang sekaligus memuat asas-asas hukum tersebut merupakan bidang kajian penelitian ilmu hukum normatif.

2) Pendekatan Penelitiannya : metode pendekatan yang sesuai dengan penelitian yang demikian itu adalah pendekatan yuridis normatif.

3) Jenis dan Sumber Data Penelitiannya: Data primer dalam wujud hukum perundang-undangan

4) Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya: Melalui metode ini, kegiatan untuk menjelaskan hukum tidak diperlukan dukungan data atau fakta-fakta sosial, sehingga untuk mencari makna dan memberi nilai akan hukum tersebut hanya digunakan konsep hukum dan langkah-langkah yang ditempuh adalah langkah normatif. dalam penelitian ini tidak menutup kemungkinan digunakannya instrumen atau pendekatan penting lain seperti sejarah yang pada kenyataannya juga turut mampu menggambarkan secara lebih utuh, bahkan menentukan proses formulasi hukum dari waktu ke waktu.

  • Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis : hasil penelitian ini adalah rekonstruksi terhadap rumusan Pasal 2 KUHP Nasional yang memuat ajaran sifat melawan hukum pidana materiil mutlak diperlukan. Sifat melawan hukum pidana materiil yang lebih dibutuhkan pada masa yang akan datang adalah sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang negatif, bukan positif, apalagi sampai dicantumkan dan dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan tertulis. Sifat melawan hukum pidana materiil yang bersumber dari hukum adat semestinya tetap ditempatkan sebagai sumber hukum yang tidak tertulis sehingga dapat dikembalikan kepada karakternya yang asli dan dinamis.
  • Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran
  • Kelebihan Artikel:
  • Klarifikasi Latar Belakang: Artikel ini memberikan latar belakang yang jelas tentang isu hukum yang diangkat, termasuk referensi terhadap undang-undang yang relevan. Ini membantu pembaca memahami konteks penelitian.
  • Tujuan Penelitian yang Tepat: Penelitian ini memiliki tujuan yang terdefinisi dengan baik, yaitu untuk membahas masalah unifikasi dalam hukum pidana nasional Indonesia dan ajaran sifat melawan hukum materiil.
  • Metodologi yang Dijelaskan dengan Rinci: Artikel ini menjelaskan metode penelitian yang digunakan dengan rinci, termasuk objek penelitian, pendekatan, dan teknik pengumpulan data. Hal ini membantu memahami bagaimana penelitian dilakukan.
  • Analisis yang Mendalam: Hasil penelitian dan analisis yang disajikan dalam artikel memberikan wawasan yang mendalam tentang isu hukum yang dibahas, terutama dalam konteks sifat melawan hukum materiil dalam hukum yang hidup dalam masyarakat.

  • Kekurangan Artikel:
  • Keseragaman Format: Artikel ini tidak sepenuhnya konsisten dalam penggunaan format, seperti penggunaan huruf miring atau cetak tebal. Keseragaman format akan membuat artikel lebih mudah dibaca.
  • Kurangnya Referensi Tambahan: Artikel ini hanya merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sebagai sumber data primer. Memasukkan referensi tambahan seperti studi kasus atau pandangan ahli mungkin dapat memperkaya analisis.
  • Keterbatasan Perspektif: Artikel ini tampaknya berfokus pada pendekatan normatif dalam penelitian hukum. Menambahkan perspektif sosial atau historis mungkin dapat memberikan sudut pandang yang lebih lengkap terhadap isu yang dibahas.

  • Saran untuk Artikel:
  • Perbaiki Keseragaman Format: Pastikan agar format artikel konsisten dalam penggunaan huruf miring, cetak tebal, atau gaya penulisan lainnya untuk memudahkan pembaca.
  • Tambahkan Referensi Tambahan: Menggabungkan referensi tambahan seperti studi kasus atau pendapat ahli dapat memperkuat argumen dan analisis dalam artikel.
  • Perluas Perspektif: Selain pendekatan normatif, pertimbangkan untuk memasukkan perspektif sosial atau historis yang dapat memberikan wawasan yang lebih luas tentang isu hukum yang dibahas.

JURNAL 2

  • Judul (artikel yang direview) : Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Korban Kejahatan Skimming
  • Nama Penulis Artikel : Subaidah Ratna Juita, Dhian Indah Astanti, Dian Septiandani
  • Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbitnya : Jurnal USM Law Review Vol 6 No 1 Tahun 2023
  • Link Artikel Jurnal : https://journals.usm.ac.id/index.php/julr/article/view/6353/3194 
  • Pendahuluan/Latar Belakang (isu/masalah hukum) : dalam penelitian ini dilatarbelakangi oleh Kegiatan perbankan dengan electronic transaction (e-banking) melalui mesin ATM, telepon seluler (phone banking) dan jaringan internet (Internet banking), merupakan beberapa contoh pelayanan transaksi perbankan dengan teknologi informasi. Dari sisi keamanan, penggunaan teknologi dapat memberi perlindungan keamanan data dan transaksi.
  • Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : 
  • urgensinya adalah hal ini Penelitian ini diharapkan dapat menjadi sumber acuan bagi lembaga perbankan dalam menjalankan hukumnya upaya perlindungan serta bagi aparat penegak hukum dalam melakukan upaya pemberantasan kejahatan skimming sebagai bentuk nyata perlindungan hukum terhadap nasabah bank yang dirugikan tindak pidana skimming. Oleh karena itu, pendekatan yuridis-normatif dalam penelitian ini digunakan untuk menganalisis permasalahan terkait perlindungan hukum nasabah bank akibat tindak pidana skimming.
  • Metode Penelitian Hukum Normatif

1) Obyek Penelitiannya : permasalahan hukum (sedangkan hukum adalah kaidah atau norma yang ada di masyarakat)

2) Pendekatan Penelitiannya : penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif

3) Jenis dan Sumber Data Penelitiannya: Data yang terkumpul baik sekunder dan primer selanjutnya dianalisa secara kualitatif.

4) Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya: Penelitian ini akan mendeskripsikan hasil analisis mengenai perlindungan hukum terhadap nasabah bank korban kejahatan skimming. Data sekunder diperoleh melalui berbagai peraturan perundang-undangan, buku, internet media, dan jurnal ilmiah untuk memperoleh hasil kajian mengenai tindak pidana ATM skimming kartu dan perlindungan hukum bagi nasabah bank yang dirugikan akibat kejahatan skimming. Selanjutnya metode analisis data menggunakan analisis deskriptif.

  • Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis : Kejahatan pembobolan uang nasabah dengan metode skimming merupakan salah satu kejahatan siber (cyber crime). Perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU ITE. Sementara itu perlindungan terhadap nasabah bank korban kejahatan skimming dapat dilakukan dalam konteks penegakan hukum pidana dan penegakan hukum perdata. Apabila nasabah mengalami kerugian finansial atas tindakan skimming dalam perbankan yang bukan diakibatkan oleh nasabah itu sendiri maka pelaku usaha yaitu bank bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh nasabah sebagai konsumen, dan kerugian yang dialami nasabah atas tindakan skimming adalah dengan hilangnya uang nasabah maka pihak bank wajib mengganti uang nasabah tersebut secara utuh. OJK juga turut bertanggung jawab apabila nasabah mengalami kerugian dalam bertransaksi menggunakan jasa perbankan dikarenakan OJK adalah badan pengawas perbankan.
  • Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran
  • Kelebihan Artikel:
  • Klarifikasi Latar Belakang: Artikel ini memberikan konteks yang jelas tentang isu keamanan dalam transaksi perbankan elektronik (e-banking) dan pentingnya perlindungan data dan transaksi.
  • Tujuan Penelitian yang Jelas: Artikel ini memiliki tujuan yang terdefinisi dengan baik, yaitu memberikan referensi untuk lembaga perbankan dalam menjalankan hukum perlindungan dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana skimming.
  • Penggunaan Pendekatan Hukum Normatif: Pendekatan hukum normatif digunakan secara tepat untuk menganalisis permasalahan hukum terkait perlindungan nasabah bank akibat tindak pidana skimming.
  • Metode Penelitian yang Jelas: Artikel ini menjelaskan dengan jelas metode penelitian yang digunakan, termasuk objek penelitian, pendekatan, dan teknik pengumpulan data.
  •  
  • Kekurangan Artikel:
  • Kurangnya Referensi yang Diperinci: Artikel ini dapat ditingkatkan dengan memberikan referensi yang lebih rinci terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan sumber-sumber lain yang digunakan dalam penelitian. Ini akan memperkuat argumentasi dan analisis.
  • Tidak Memasukkan Contoh Kasus: Menambahkan contoh kasus nyata tentang tindak pidana skimming dalam artikel dapat membantu pembaca memahami isu tersebut secara lebih konkret.
  • Keterbatasan Perspektif: Artikel ini terutama berfokus pada aspek hukum dalam perlindungan nasabah bank. Menambahkan perspektif lain, seperti teknis atau keamanan teknologi, mungkin juga bermanfaat.
  •  
  • Saran untuk Artikel:
  • Perkaya dengan Referensi yang Lebih Rinci: Tambahkan referensi yang lebih spesifik dan mendalam terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan sumber lainnya untuk mendukung argumen dan analisis.
  • Sertakan Contoh Kasus Nyata: Tambahkan contoh-contoh kasus nyata atau studi kasus dalam artikel untuk memberikan ilustrasi konkret tentang tindak pidana skimming dan perlindungan hukum nasabah bank.
  • Pertimbangkan Perspektif Lain: Pertimbangkan untuk memasukkan perspektif teknis atau keamanan teknologi dalam artikel untuk memberikan wawasan yang lebih komprehensif tentang isu keamanan e-banking.

 

 

 

 

 

JURNAL 3

  • Judul (artikel yang direview) :  Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual
  • Nama Penulis Artikel : Rosania Paradiaz1*, Eko Soponyono2
  • Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbitnya : Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 4, Nomor 1, Tahun 2022, halaman 61-72
  • Link Artikel Jurnal : https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/13545 
  • Pendahuluan/Latar Belakang (isu/masalah hukum) : penelitian ini dilatarbelakangi oleh Permasalahan kekerasan seksual sudah sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Namun, hukum Indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku dan perlindungan bagi korban
  • Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Perlindungan serta perhatian terhadap kepentingan korban kekerasan seksual baik melalui proses peradilan maupun melalui sarana kepedulian sosial tertentu merupakan bagian mutlak yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan hukum pidana dan kebijakan - kebijakan sosial, baik lembaga - lembaga sosial yang ada maupun lembaga - lembaga kekuasaan negara. tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban
  • Metode Penelitian Hukum Normatif

1) Obyek Penelitiannya : undang – undang pelecehan seksual

2) Pendekatan Penelitiannya : penelitian hukum normatif yang merupakan bagian dari tipology penelitian doctrinal. Pendekatan penelitian yang dipakai ialah pendekatan konseptual dan perundang-undangan.

3) Jenis dan Sumber Data Penelitiannya: Sumber data yang dipakai ialah data sekunder atau data yang diperoleh secara tidak langsung melalui studi kepustakaan.

4) Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya: Bahan hukum yang telah diperoleh ini kemudian dianalisis menggunakan analisis deskriptif-kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah

  • Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis : Terdapatnya beberapa frasa yang rancu, membuat penegakan hukum terkait kasus kekerasan seksual di Indonesia sulit untuk diterapkan. Selain itu, pada praktiknya penerapan hukum kasus kekerasan seksual di Indonesia masih menemui beberapa hambatan karena regulasi hukum yang ada beberapa kali tidak dijalankan secara tepat. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi hukum yang tepat untuk melindungi korban kekerasan seksual dari kejahatan yang dialaminya. Untuk kasus kekerasan seksual sendiri menjadi suatu hal yang urgensi, mengingat maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia.
  • Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran
  • Kelebihan Artikel:
  • Pentingnya Masalah: Artikel ini mengangkat isu yang sangat penting, yaitu kekerasan seksual, dan menyoroti kekurangan dalam hukum Indonesia yang belum memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku dan perlindungan yang memadai bagi korban.
  • Tujuan Penelitian yang Jelas: Tujuan penelitian untuk mengevaluasi perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual sangat jelas, yang dapat membantu memahami urgensi penelitian ini.
  • Pendekatan Metodologi yang Sesuai: Penggunaan pendekatan penelitian hukum normatif yang merupakan bagian dari tipologi penelitian doctrinal sesuai dengan sifat penelitian ini.
  • Analisis Deskriptif-Kualitatif yang Baik: Metode analisis deskriptif-kualitatif digunakan dengan baik untuk memahami dan menjelaskan masalah yang dibahas.

  • Kekurangan Artikel:
  • Rancu dalam Frasa: Artikel ini mengandung beberapa frasa yang rancu, yang dapat membingungkan pembaca dan mengurangi ketepatan komunikasi.
  • Kekurangan Rincian dan Contoh: Artikel ini dapat diperkaya dengan lebih banyak rincian dan contoh konkret tentang kasus kekerasan seksual di Indonesia. Hal ini akan membantu pembaca untuk lebih memahami isu ini.
  • Keterbatasan Sumber Data: Artikel ini hanya mengandalkan data sekunder melalui studi kepustakaan. Menambahkan data primer atau studi kasus aktual dapat menguatkan argumen.

  • Saran untuk Artikel:
  • Perbaiki Kekurangan Bahasa: Perbaiki frasa-frasa yang rancu dan pastikan bahasa artikel lebih jelas dan mudah dipahami.
  • Sertakan Lebih Banyak Contoh Kasus: Tambahkan contoh-contoh kasus nyata atau studi kasus konkret tentang kekerasan seksual di Indonesia untuk memberikan ilustrasi yang lebih mendalam.
  • Tambahkan Data Primer: Jika memungkinkan, sertakan data primer atau hasil wawancara dengan ahli atau korban untuk memperkuat argumen dalam artikel.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun