Mohon tunggu...
ERDI CHRISTIANPRIYANTO
ERDI CHRISTIANPRIYANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN ANGKATAN 55

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Metode Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:00 Diperbarui: 11 September 2023   10:43 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4) Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya: Bahan hukum yang telah diperoleh ini kemudian dianalisis menggunakan analisis deskriptif-kualitatif untuk memperoleh kesimpulan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah

  • Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis : Terdapatnya beberapa frasa yang rancu, membuat penegakan hukum terkait kasus kekerasan seksual di Indonesia sulit untuk diterapkan. Selain itu, pada praktiknya penerapan hukum kasus kekerasan seksual di Indonesia masih menemui beberapa hambatan karena regulasi hukum yang ada beberapa kali tidak dijalankan secara tepat. Oleh karena itu, dibutuhkan regulasi hukum yang tepat untuk melindungi korban kekerasan seksual dari kejahatan yang dialaminya. Untuk kasus kekerasan seksual sendiri menjadi suatu hal yang urgensi, mengingat maraknya kasus kekerasan seksual di Indonesia.
  • Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran
  • Kelebihan Artikel:
  • Pentingnya Masalah: Artikel ini mengangkat isu yang sangat penting, yaitu kekerasan seksual, dan menyoroti kekurangan dalam hukum Indonesia yang belum memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku dan perlindungan yang memadai bagi korban.
  • Tujuan Penelitian yang Jelas: Tujuan penelitian untuk mengevaluasi perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual sangat jelas, yang dapat membantu memahami urgensi penelitian ini.
  • Pendekatan Metodologi yang Sesuai: Penggunaan pendekatan penelitian hukum normatif yang merupakan bagian dari tipologi penelitian doctrinal sesuai dengan sifat penelitian ini.
  • Analisis Deskriptif-Kualitatif yang Baik: Metode analisis deskriptif-kualitatif digunakan dengan baik untuk memahami dan menjelaskan masalah yang dibahas.

  • Kekurangan Artikel:
  • Rancu dalam Frasa: Artikel ini mengandung beberapa frasa yang rancu, yang dapat membingungkan pembaca dan mengurangi ketepatan komunikasi.
  • Kekurangan Rincian dan Contoh: Artikel ini dapat diperkaya dengan lebih banyak rincian dan contoh konkret tentang kasus kekerasan seksual di Indonesia. Hal ini akan membantu pembaca untuk lebih memahami isu ini.
  • Keterbatasan Sumber Data: Artikel ini hanya mengandalkan data sekunder melalui studi kepustakaan. Menambahkan data primer atau studi kasus aktual dapat menguatkan argumen.

  • Saran untuk Artikel:
  • Perbaiki Kekurangan Bahasa: Perbaiki frasa-frasa yang rancu dan pastikan bahasa artikel lebih jelas dan mudah dipahami.
  • Sertakan Lebih Banyak Contoh Kasus: Tambahkan contoh-contoh kasus nyata atau studi kasus konkret tentang kekerasan seksual di Indonesia untuk memberikan ilustrasi yang lebih mendalam.
  • Tambahkan Data Primer: Jika memungkinkan, sertakan data primer atau hasil wawancara dengan ahli atau korban untuk memperkuat argumen dalam artikel.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun