Mohon tunggu...
ERDI CHRISTIANPRIYANTO
ERDI CHRISTIANPRIYANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

POLITEKNIK ILMU PEMASYARAKATAN ANGKATAN 55

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Jurnal Metode Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:00 Diperbarui: 11 September 2023   10:43 410
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3) Jenis dan Sumber Data Penelitiannya: Data yang terkumpul baik sekunder dan primer selanjutnya dianalisa secara kualitatif.

4) Teknik Pengumpulan, Pengolahan dan Analisis Data Penelitiannya: Penelitian ini akan mendeskripsikan hasil analisis mengenai perlindungan hukum terhadap nasabah bank korban kejahatan skimming. Data sekunder diperoleh melalui berbagai peraturan perundang-undangan, buku, internet media, dan jurnal ilmiah untuk memperoleh hasil kajian mengenai tindak pidana ATM skimming kartu dan perlindungan hukum bagi nasabah bank yang dirugikan akibat kejahatan skimming. Selanjutnya metode analisis data menggunakan analisis deskriptif.

  • Hasil Penelitian dan Pembahasan/Analisis : Kejahatan pembobolan uang nasabah dengan metode skimming merupakan salah satu kejahatan siber (cyber crime). Perbuatan tersebut termasuk dalam tindak pidana informasi dan transaksi elektronik yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan atau dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) UU ITE. Sementara itu perlindungan terhadap nasabah bank korban kejahatan skimming dapat dilakukan dalam konteks penegakan hukum pidana dan penegakan hukum perdata. Apabila nasabah mengalami kerugian finansial atas tindakan skimming dalam perbankan yang bukan diakibatkan oleh nasabah itu sendiri maka pelaku usaha yaitu bank bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh nasabah sebagai konsumen, dan kerugian yang dialami nasabah atas tindakan skimming adalah dengan hilangnya uang nasabah maka pihak bank wajib mengganti uang nasabah tersebut secara utuh. OJK juga turut bertanggung jawab apabila nasabah mengalami kerugian dalam bertransaksi menggunakan jasa perbankan dikarenakan OJK adalah badan pengawas perbankan.
  • Kelebihan dan Kekurangan Artikel, serta Saran
  • Kelebihan Artikel:
  • Klarifikasi Latar Belakang: Artikel ini memberikan konteks yang jelas tentang isu keamanan dalam transaksi perbankan elektronik (e-banking) dan pentingnya perlindungan data dan transaksi.
  • Tujuan Penelitian yang Jelas: Artikel ini memiliki tujuan yang terdefinisi dengan baik, yaitu memberikan referensi untuk lembaga perbankan dalam menjalankan hukum perlindungan dan aparat penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana skimming.
  • Penggunaan Pendekatan Hukum Normatif: Pendekatan hukum normatif digunakan secara tepat untuk menganalisis permasalahan hukum terkait perlindungan nasabah bank akibat tindak pidana skimming.
  • Metode Penelitian yang Jelas: Artikel ini menjelaskan dengan jelas metode penelitian yang digunakan, termasuk objek penelitian, pendekatan, dan teknik pengumpulan data.
  •  
  • Kekurangan Artikel:
  • Kurangnya Referensi yang Diperinci: Artikel ini dapat ditingkatkan dengan memberikan referensi yang lebih rinci terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan sumber-sumber lain yang digunakan dalam penelitian. Ini akan memperkuat argumentasi dan analisis.
  • Tidak Memasukkan Contoh Kasus: Menambahkan contoh kasus nyata tentang tindak pidana skimming dalam artikel dapat membantu pembaca memahami isu tersebut secara lebih konkret.
  • Keterbatasan Perspektif: Artikel ini terutama berfokus pada aspek hukum dalam perlindungan nasabah bank. Menambahkan perspektif lain, seperti teknis atau keamanan teknologi, mungkin juga bermanfaat.
  •  
  • Saran untuk Artikel:
  • Perkaya dengan Referensi yang Lebih Rinci: Tambahkan referensi yang lebih spesifik dan mendalam terhadap peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan sumber lainnya untuk mendukung argumen dan analisis.
  • Sertakan Contoh Kasus Nyata: Tambahkan contoh-contoh kasus nyata atau studi kasus dalam artikel untuk memberikan ilustrasi konkret tentang tindak pidana skimming dan perlindungan hukum nasabah bank.
  • Pertimbangkan Perspektif Lain: Pertimbangkan untuk memasukkan perspektif teknis atau keamanan teknologi dalam artikel untuk memberikan wawasan yang lebih komprehensif tentang isu keamanan e-banking.

 

 

 

 

 

JURNAL 3

  • Judul (artikel yang direview) :  Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pelecehan Seksual
  • Nama Penulis Artikel : Rosania Paradiaz1*, Eko Soponyono2
  • Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbitnya : Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 4, Nomor 1, Tahun 2022, halaman 61-72
  • Link Artikel Jurnal : https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/13545 
  • Pendahuluan/Latar Belakang (isu/masalah hukum) : penelitian ini dilatarbelakangi oleh Permasalahan kekerasan seksual sudah sering terdengar di telinga masyarakat Indonesia. Namun, hukum Indonesia belum sepenuhnya memberikan konsekuensi hukum yang tegas bagi pelaku dan perlindungan bagi korban
  • Konsep/Teori dan Tujuan Penelitian : Perlindungan serta perhatian terhadap kepentingan korban kekerasan seksual baik melalui proses peradilan maupun melalui sarana kepedulian sosial tertentu merupakan bagian mutlak yang perlu dipertimbangkan dalam kebijakan hukum pidana dan kebijakan - kebijakan sosial, baik lembaga - lembaga sosial yang ada maupun lembaga - lembaga kekuasaan negara. tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban
  • Metode Penelitian Hukum Normatif

1) Obyek Penelitiannya : undang – undang pelecehan seksual

2) Pendekatan Penelitiannya : penelitian hukum normatif yang merupakan bagian dari tipology penelitian doctrinal. Pendekatan penelitian yang dipakai ialah pendekatan konseptual dan perundang-undangan.

3) Jenis dan Sumber Data Penelitiannya: Sumber data yang dipakai ialah data sekunder atau data yang diperoleh secara tidak langsung melalui studi kepustakaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun