Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

PKB 'Tak Salah' Soal Rangkap Jabatan Menteri (1)

12 Agustus 2014   23:46 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:42 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1407831551965734830


Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dan telah mendapatkan rehabilitasi dikecualikan dari ketentuan ini.”


Ketentuan Pasal 22 UU 39/2008 tersebut di atas khusus mengenai syarat-syarat seseorang untuk dapat diangkat sebagai Menteri.


“Pasal 23 UU 39/2008:


Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:


a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;


b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau


c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Pendapatan Belanja Daerah.”


Ketentuan Pasal 23 UU 39/2008 tersebut di atas khusus mengenai larangan rangkap jabatan seorang Menteri.


“Pasal 24 UU 39/2008:


(1) Menteri berhenti dari jabatannya karena:

a. meninggal dunia; atau

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun