Orang yang dipidana penjara karena alasan politik dan telah mendapatkan rehabilitasi dikecualikan dari ketentuan ini.”
Ketentuan Pasal 22 UU 39/2008 tersebut di atas khusus mengenai syarat-syarat seseorang untuk dapat diangkat sebagai Menteri.
“Pasal 23 UU 39/2008:
Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Pendapatan Belanja Daerah.”
Ketentuan Pasal 23 UU 39/2008 tersebut di atas khusus mengenai larangan rangkap jabatan seorang Menteri.
“Pasal 24 UU 39/2008:
(1) Menteri berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia; atau