Mohon tunggu...
EquaLaws Consultant
EquaLaws Consultant Mohon Tunggu... profesional -

The Counselor II Non partisan II Dalam keadilan, ada kebenaran... #Salam keadilan... ;)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

PKB 'Tak Salah' Soal Rangkap Jabatan Menteri (1)

12 Agustus 2014   23:46 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:42 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1407831551965734830

b. berakhir masa jabatan.


(2) Menteri diberhentikan dari jabatannya oleh Presiden karena:

a. mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis;

b. tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara berturut-turut;

c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23; atau

e. alasan lain yang ditetapkan oleh Presiden.


(3) Presiden memberhentikan sementara Menteri yang didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”


*Bersambung...


*Salam keadilan... ;)


Referensi:

- Peraturan perundang-undangan terkait;

- http://www.republika.co.id/berita/nasional/politik/14/08/10/na3f30-pkb-tak-setuju-menteri-lepas-jabatan-partai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun