Mohon tunggu...
Epa Elfitriadi
Epa Elfitriadi Mohon Tunggu... Dosen - Belajar dan Berbagi..

Belajar dan Berbagi..

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menyoal Usia Pendidikan: Jangan Baligh Sebelum Aqil

15 Januari 2020   09:00 Diperbarui: 15 Januari 2020   21:32 500
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hingga Maret 2018 tercatat ada sebanyak 1,003 orang tahanan dan 2,625 orang narapidana penghuni Lapas di seluruh Kanwil di Indonesia adalah kategori anak. Dan jumlah tersebut telah melampaui kapasitas yang disediakan.

Masa Anak/Remaja yang Panjang

Sebutan anak-anak terhadap mereka yang masih berumur di bawah 18 tahun bukan tanpa landasan. Hasil penelitian dan kajian Organisasi Kesehatan Dunia, WHO, mengelompokkan umur di bawah 18 tahun sebagai anak-anak. Begitu juga dalam perundangan yang berlaku di Indonesia terkait perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak. 

Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, menyebut orang berumur di bawah 18 tahun sebagai anak-anak.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan masih menggunakan kategorisasi umur yang dirilisnya tahun 2009, yaitu umur 5-11 tahun adalah kanak-kanak; 12-16 tahun adalah remaja awal; dan 17-25 tahun adalah remaja akhir. 

Hal ini sebagaimana para ahli psikologi mengategorisasi rentang usia 12-22 tahun sebagai masa transisi dari anak ke dewasa yang mencakup perubahan biologis, kognitif, dan sosial-emosional. Pada masa tersebut seseorang mengalami transisi dalam berbagai aspek baik hormonal, fisik maupun psikososialnya. 

Di masa ini pula mereka memiliki potensi luar biasa. Perkembangan kekuatan fisik yang meningkat, semangat "jiwa muda" dan peningkatan kemampuan kognitif yang mampu berpikir kritis adalah potensi dan kekuatan mereka. Namun masa itu juga memiliki sisi rentan, seperti krisis identitas, jiwa yang labil dan merupakan masa yang tidak realistis. 

Periode ini diistilahkan oleh para psikolog sebagai masa pubertas atau masa remaja yang dalam bahasa Latin disebut adolescence. ( diakses pada 2

Menurut Muhammad Muhyidin dalam buku Remaja Puber di Tengah Arus (2004) masa pubertas adalah satu masa yang berselimutkan keindahan, berkerudung kecantikan, tetapi sekaligus memendam bara yang mematikan. Duri-duri pubertas laksana sebilah pedang bermata dua. Ia bisa menjadi senjata ampuh sebagai alat pertahanan diri sendiri.

Masa pubertas merupakan sebuah keniscayaan sebagai masa yang dilalui oleh seorang anak. Namun demikian konsep "anak" yang telah melekat di masyarakat hingga dunia pendidikan seperti di atas membawa dampak yang luas. 

Negara, masyarakat, orang tua dan dunia pendidikan seolah memaksa dan memperlakukan orang berumur 12-18 tahun itu sebagai "anak-anak" atau "remaja" dan "belum dewasa". Mereka yang berada pada rentang usia itu dianggap masih belum dewasa dan masih belum bisa menentukan sikap hidupnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun