Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Visa Kunjungan Sosial Budaya Indeks Visa 211A

22 Februari 2020   20:15 Diperbarui: 16 Juni 2021   10:26 7711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Beberapa pertanyaan masuk ke Inbox saya, supaya lebih bermanfaat untuk banyak orang, baiknya saya share disini.

Q : Untuk keperluan MENIKAH DI INDONESIA, WNA datang pakai Visa apa?

A : Di Indonesia tidak ada visa khusus untuk menikah. Jadi silahkan datang dulu ke Indonesia, baik dengan visa VOA atau Visa Kunjungan lain. Mengenai bagaimana WNA bisa menikah dengan warga negara Indonesia, di Indonesia, itu beda peraturan lagi. 

Q: Apakah calon saya bisa langsung datang ke Indonesia dengan Visa On Arrival (Visa kunjungan saat kedatangan) ?

A : BISA, asalkan calon Anda adalah warga negara dari negara yang tersebut di bawah ini :

Q : Calon saya warga negara PAKISTAN, katanya tidak usah pakai sponsor dan bisa langsung pakai Visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival) ?

A : Tidak bisa, harus pakai Visa kunjungan lain.

Pakistan saat ini belum masuk kategori negara yang bisa pakai VOA.  FYI, Pakistan baru lepas dari kategori negara CALLING VISA per 2017.
Yang dimaksud negara Calling Visa adalah negara yang kondisi atau keadaan negaranya dinilai mempunyai tingkat kerawanan tertentu ditinjau dari aspek ideologi, aspek politik, aspek ekonomi, aspek sosial, aspek budaya, aspek pertahanan dan keamanan negara, dan aspek keimigrasian.

Saat ini yang  masih dalam kategori itu adalah : Afghanistan; Guinea; Israel; Korea Utara; Kamerun; Liberia; Nigeria; dan Somalia;

Q : Bagaimana caranya saya mendatangkan calon saya warga negara PAKISTAN ke Indonesia, pakai visa apa?

A : Pakai Visa kunjungan Sosial Budaya Indeks Visa 211A

Baca juga: Tata Cara Membuat Surat Izin Tinggal Sementara di Negara Lain atau Visa

Cara Mengurus Visa Kunjungan Sosial Budaya 211A

Visa Kunjungan diberikan kepada orang asing yang berencana untuk mengunjungi Indonesia untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, kegiatan sosial dan budaya, kunjungan resmi pemerintah, olahraga non-komersial, bisnis dan kegiatan komersial, konferensi, seminar, berpartisipasi dalam pameran internasional, kursus singkat dan studi banding, kegiatan jurnalistik, kegiatan pembuatan film, kegiatan nirlaba atau transit.

Visa sosial budaya ini bisa digunakan selama 60 hari (untuk penerbitan pertama) dan bisa diperpanjang sebanyak 4 kali (per 30 hari sekali), sehingga total masa berlaku visa ini dapat mencapai 180 hari.

Sebelum lanjut ke proses online, siapkan dulu dokumen dibawah ini, scan berwarna dengan ukuran masing-masing file tidak lebih dari 1 Mb untuk setiap file.

  1. Scan Akta kelahiran sponsor WNI
  2. Scan Kartu keluarga sponsor WNI
  3. Scan KTP sponsor WNI
  4. Scan Surat sponsor yang ditandatangani WNI di atas materai Rp 6.000,-
  5. Scan Paspor WNA yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
  6. Scan Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain 
  7. Scan Rekening koran/ Tabungan / Referensi bank (bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit USD 1500,-a)

Nantinya dokumen2 ini akan di upload pada step kedua yaitu PROSES PENGAJUAN VISA  oleh Penjamin/Sponsor.
Schemanya begini :

dok. pribadi
dok. pribadi
1. STEP PERTAMA -- Pengajuan sebagai PENJAMIN

Kita harus melakukan pendaftaran sebagai PENJAMIN/SPONSOR, secara online. Cara REGISTER seperti ini :
Masuk ke imigrasi.go.id , di beranda klik Visa Online

dok. pribadi
dok. pribadi
Akan keluar layar sperti dibawah ini , klik REGISTRASI

dok. pribadi
dok. pribadi
Akan keluar layar seperti  di bawah ini, klik PERORANGAN, untuk sponsor perorangan, bukan perusahaan

dok. pribadi
dok. pribadi
Kemudian muncul layar seperti ini :

dok. pribadi
dok. pribadi
Isi saja sesuai data Anda dan cantumkan dokumen yang diminta sesuai persyaratan PERORANGAN.
Bila sudah selesai kllik SEND
Data kita akan diverikasi secara system, apabila disetujui sebagai penjamin/sponsor dalam waktu 1 x 24 jam, akan menerima by email berupa pemberitahuan. Bila disetujui maka akan diinfokan USER ID dan PASWORD serta KARTU PENJAMIN, juga bila di tolak akan diinfokan pemberitahuan penolakan sponsor/penjamin.
Kartu penjamin seperti ini :

dok. pribadi
dok. pribadi
2. STEP KEDUA -- Pengajuan Visa

Beres soal Penjamin, Langkah berikutnya adalah pengajuan Visa-nya, yaitu VISA KUNJUNGAN SOSIAL BUDAYA 211.  Cara mengajukan sama dengan cara mengajukan Telex Visa 317 IJIN TINGGAL, secara online di imigrasi.go.id (Lihat vlog channel Youtube saya : VITAS 317 ).

Baca juga: Cara Melapor ke Imigrasi Setelah Visa Izin Tinggal Disetujui

Masuk lagi imigrasi.go.id, masuk ke BERANDA, Klik VISA ONLINE, akan keluar seperti layar  sebelumnya, seperti ini, klik MASUK

dok. pribadi
dok. pribadi
Muncul layar seperti dibawah ini :

dok. pribadi
dok. pribadi
Masukan USER ID dan Pasword yang diberikan melalui email tadi.
Kemudian akan keluar layar seperti ini , kllik PENGAJUAN VISA

dok. pribadi
dok. pribadi
Akan muncul layar ini :

dok. pribadi
dok. pribadi
Klik Buat Permohonan, akan muncul layar seperti ini :

dok. pribadi
dok. pribadi
Pahami baik-baik ketentuan tersebut, bila sudah paham, klik SETUJU
Kemudian muncul layar kolom JENIS PERMOHONAN VISA, isi aja seperti ini :

dok. pribadi
dok. pribadi
Di kolom Maksud kedatangan / Tujuan, bila WNA tidak ada keluarga di Indonesia, sebaiknya isi WISATA.
Jadi jelas ya.., TIDAK ADA pilihan kolom misal untuk MENIKAH.
Untuk lokasi perwakilan RI untuk pengambilan visa bisa dipilih sesuai kota dari negara yang diinginkan.

Kemudian klik Lanjutkan. Kemudian muncul form pengisian DATA ORANG ASING

dok. pribadi
dok. pribadi
Isi saja sesuai data WNA yang mau masuk.
Lanjut ke DATA PENJAMIN, di kolom ini data penjamin sudah otomatic terisi.

dok. pribadi
dok. pribadi
Lanjut upload DOKUMEN PENDUKUNG yang tadi sudah disiapkan di awal tulisan ini, tinggal di upload saja semuanya, kolomnya seperti ini

dok. pribadi
dok. pribadi
Setelah data selesai dikirim, kita akan menerima pemberitahuan email sperti ini :

dok. pribadi
dok. pribadi
kita tinggal menunggu, data-data tersebut diproses secara system di Imigrasi, apabila data disetujui, dalam waktu kurang lebih 2 hari kerja, kita akan menerima pemberitahuan by email untuk pembayaran Telex Visa, saat ini kalau tidak salah sudah naik lagi, jadi Rp 200.000,- tahun sebelumnya masih Rp 100.000.

Baca juga: Setelah Visa 5 Tahun untuk WNA, Adakah Visa Jangka Panjang Ketika WNI ke Luar Negeri?

Pembayaran dilakukan ke bank paling lambat 7 hari sejak menerima email tagihan. Tunjukan lampiran email tagihan ke teller bank.
Setelah pembayaran telex visa, Imigrasi akan mencek kembali data WNA, apakah termasuk dalam dafftar cekal.
Setelah data WNA clear, dan telex visa disetujui, akan dikirim pemberitahuan by email, dengan melampirkan telex visa, yang juga dikirimkan ke KBRI yang sudah dipilih pada saat pengajuan.

dok. pribadi
dok. pribadi
dok. pribadi
dok. pribadi
Proses SOP imigrasi 5 hari kerja seperti yg tercantum dalam laman imigrasi, yaitu dihitung dari awal pengajuan visa.

3. STEP KETIGA - WNA menuju KBRI di luar negeri untuk pengajuan penerbitan visa

WNA datang ke KBRI untuk pengajuan penerbitan visa dengan membawa dokumen2 ini :

1. Mengisi formulir aplikasi visa (formulir dapat diunduh web masing2 KBRI / KJRI)
2. Paspor asli berlaku minimal 6 bulan (untuk visa 211) dan 1 tahun (untuk visa 212) pada saat kedatangan di Indonesia
3. Satu pas foto berwarna
4. Salinan tiket pulang pergi maupun rencana perjalanan ke Indonesia
5. Surat undangan : Untuk kunjungan sosial maupun keluarga, mohon lampirkan surat undangan dari keluarga maupun teman yang berdomisili di Indonesia

Di step ini ada biaya, di masing-masing negara berbeda dan sesuai mata uang negara bersangkutan.

Visa ini tergolong Single Entry, jadi begitu WNA nya keluar dari Indonesia (meskipun visanya masih berlaku), visanya dianggap hangus. Mereka harus mengulang prosesnya dari permulaan lagi kalau mau masuk ke Indonesia lagi dengan visa yang sama.

INFO PENTING DARI VISA ONLINE :
Semua prosedur pengajuan telex visa 100% online. Tidak perlu kunjungan sama sekali.
Imigrasi menerbitkan persetujuan visa sesuai SOP selama 5 hari kerja, untuk permohonan secara Online
Website Imigrasi untuk Pengajuan Sponsor dan Pengajuan Visa hanya bisa diakses Senin s/d Jumat pukul 08.00 -- 16.00 WIB.
Kuota formulir pengajuan dibatasi sekitar 600 aplikasi PER HARI per tipe visa.
Masa berlaku telex visa adalah 60 hari sejak diterbitkan untuk kemudian lanjut ke proses penerbitan Visa di KBRI yang dipilih.
Semakin lengkap dan detail dokumen yg diajukan, maka peluang telex visa disetujui semakin besar.

Semoga aplikasi visa Anda lancar jaya dan sukses!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun