Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Visa Kunjungan Sosial Budaya Indeks Visa 211A

22 Februari 2020   20:15 Diperbarui: 16 Juni 2021   10:26 7711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baca juga: Tata Cara Membuat Surat Izin Tinggal Sementara di Negara Lain atau Visa

Cara Mengurus Visa Kunjungan Sosial Budaya 211A

Visa Kunjungan diberikan kepada orang asing yang berencana untuk mengunjungi Indonesia untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, kegiatan sosial dan budaya, kunjungan resmi pemerintah, olahraga non-komersial, bisnis dan kegiatan komersial, konferensi, seminar, berpartisipasi dalam pameran internasional, kursus singkat dan studi banding, kegiatan jurnalistik, kegiatan pembuatan film, kegiatan nirlaba atau transit.

Visa sosial budaya ini bisa digunakan selama 60 hari (untuk penerbitan pertama) dan bisa diperpanjang sebanyak 4 kali (per 30 hari sekali), sehingga total masa berlaku visa ini dapat mencapai 180 hari.

Sebelum lanjut ke proses online, siapkan dulu dokumen dibawah ini, scan berwarna dengan ukuran masing-masing file tidak lebih dari 1 Mb untuk setiap file.

  1. Scan Akta kelahiran sponsor WNI
  2. Scan Kartu keluarga sponsor WNI
  3. Scan KTP sponsor WNI
  4. Scan Surat sponsor yang ditandatangani WNI di atas materai Rp 6.000,-
  5. Scan Paspor WNA yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
  6. Scan Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain 
  7. Scan Rekening koran/ Tabungan / Referensi bank (bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit USD 1500,-a)

Nantinya dokumen2 ini akan di upload pada step kedua yaitu PROSES PENGAJUAN VISA  oleh Penjamin/Sponsor.
Schemanya begini :

dok. pribadi
dok. pribadi
1. STEP PERTAMA -- Pengajuan sebagai PENJAMIN

Kita harus melakukan pendaftaran sebagai PENJAMIN/SPONSOR, secara online. Cara REGISTER seperti ini :
Masuk ke imigrasi.go.id , di beranda klik Visa Online

dok. pribadi
dok. pribadi
Akan keluar layar sperti dibawah ini , klik REGISTRASI

dok. pribadi
dok. pribadi
Akan keluar layar seperti  di bawah ini, klik PERORANGAN, untuk sponsor perorangan, bukan perusahaan

dok. pribadi
dok. pribadi
Kemudian muncul layar seperti ini :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun