Baca juga: Tata Cara Membuat Surat Izin Tinggal Sementara di Negara Lain atau Visa
Cara Mengurus Visa Kunjungan Sosial Budaya 211A
Visa Kunjungan diberikan kepada orang asing yang berencana untuk mengunjungi Indonesia untuk tujuan wisata, kunjungan keluarga, kegiatan sosial dan budaya, kunjungan resmi pemerintah, olahraga non-komersial, bisnis dan kegiatan komersial, konferensi, seminar, berpartisipasi dalam pameran internasional, kursus singkat dan studi banding, kegiatan jurnalistik, kegiatan pembuatan film, kegiatan nirlaba atau transit.
Visa sosial budaya ini bisa digunakan selama 60 hari (untuk penerbitan pertama) dan bisa diperpanjang sebanyak 4 kali (per 30 hari sekali), sehingga total masa berlaku visa ini dapat mencapai 180 hari.
Sebelum lanjut ke proses online, siapkan dulu dokumen dibawah ini, scan berwarna dengan ukuran masing-masing file tidak lebih dari 1 Mb untuk setiap file.
- Scan Akta kelahiran sponsor WNI
- Scan Kartu keluarga sponsor WNI
- Scan KTP sponsor WNI
- Scan Surat sponsor yang ditandatangani WNI di atas materai Rp 6.000,-
- Scan Paspor WNA yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
- Scan Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lainÂ
- Scan Rekening koran/ Tabungan / Referensi bank (bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia paling sedikit USD 1500,-a)
Nantinya dokumen2 ini akan di upload pada step kedua yaitu PROSES PENGAJUAN VISA Â oleh Penjamin/Sponsor.
Schemanya begini :
Kita harus melakukan pendaftaran sebagai PENJAMIN/SPONSOR, secara online. Cara REGISTER seperti ini :
Masuk ke imigrasi.go.id , di beranda klik Visa Online