Mohon tunggu...
Eny DArief
Eny DArief Mohon Tunggu... Lainnya - An ordinary woman

Halloo, apa kabar?

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Prenuptial Agreement: Pentingnya untuk WNI yang Menikah dengan WNA

22 Februari 2020   17:00 Diperbarui: 17 Juni 2021   09:02 8438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak seorang warganegara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan warga negara Indonesia dalam perkawinan campuran atas kepemilikan tanah.

Menurut UU No. 11 Tahun 2006 tentang Hak-hak Sipil, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Ekonomi Sosial dan Budaya serta UU No. 7 Tahun 1996 tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan, disebutkan bahwa perkawinan tidak boleh menyebabkan seseorang kehilangan hak kewarganegaraannya, baik dalam hal mempertahankan kewarganegaraannya, mempertahankan hak sipilnya maupun mempertahankan HAK EKONOMI.

Tanah, merupakan sumber ekonomi sebuah keluarga, selain itu tanah juga merupakan identitas dan keterkaitan yang sangat erat bagi seorang warganegara Indonesia. Maka dengan adanya pembatasan sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal-pasal tersebut diatas maka jelas-jelas hak seorang warganegara Indonesia dalam sebuah perkawinan adalah sepenuhnya tergantung dari secarik kertas yang disebut Perjanjian Perkawinan atau lebih dikenal PRENUPTIAL AGREEMENT.

edited 24/2/2020 - 10:10 - add picture

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun