Hak seorang warganegara Indonesia baik laki-laki maupun perempuan warga negara Indonesia dalam perkawinan campuran atas kepemilikan tanah.
Menurut UU No. 11 Tahun 2006 tentang Hak-hak Sipil, UU No. 12 Tahun 2006 tentang Ekonomi Sosial dan Budaya serta UU No. 7 Tahun 1996 tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap Perempuan, disebutkan bahwa perkawinan tidak boleh menyebabkan seseorang kehilangan hak kewarganegaraannya, baik dalam hal mempertahankan kewarganegaraannya, mempertahankan hak sipilnya maupun mempertahankan HAK EKONOMI.
Tanah, merupakan sumber ekonomi sebuah keluarga, selain itu tanah juga merupakan identitas dan keterkaitan yang sangat erat bagi seorang warganegara Indonesia. Maka dengan adanya pembatasan sebagaimana yang dicantumkan dalam Pasal-pasal tersebut diatas maka jelas-jelas hak seorang warganegara Indonesia dalam sebuah perkawinan adalah sepenuhnya tergantung dari secarik kertas yang disebut Perjanjian Perkawinan atau lebih dikenal PRENUPTIAL AGREEMENT.
edited 24/2/2020 - 10:10 - add picture
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H